KOMUNIKASI BISNIS DALAM TINJAUAN
SYARIAH
BAB
I
PENDAHULUAN
Latar Belakang
Perusahaan dalam menjalankan kegiatan bisnisnya memiliki
tujuan utama untuk mencari keuntungan sebesar-besarnya. Pencarian profit
dilakukan dengan cara memproduksi dan menjual produknya kepada konsumen.
Promosi dilakukan oleh bagian penjualan yang berada di dalam divisi marketing.
Proses pemasaran ditujukan kepada konsumen untuk mengajak konsumen membeli
produk yang ditawarkan perusahaan. Dewasa ini kegiatan pemasaran yang
diterapkan oleh sebagian besarperusahaan umumnya bersifat konvensional, pemasar
dapat bertindak sesuai dengan kondisi yang ada saat ini, yang terkadang dapat
menimbulkan pelanggaran terhadap aturan yang berlaku untuk pemasar. Tak bisa
disangkal, bahwa komunikasi pemasaran (marketing communication) terbukti
memegang peranan amat penting, tidak saja untuk menyebarkan pesan tertentu
kepada target audiens, tetapi lebih dari itu, juga membentuk dan membangun
persepsi serta citra sebuah brand. Di era yang serba digital, dimana komunikasi
bisa dilakukan oleh siapa pun, dimana pun dan kapan pun, maka pesan apa pun
bisa masuk disetiap celah-celah kehidupan kita. Ibarat bom curah, ia bisa
mengenai siapa pun tanpa pandang bulu. Fakta itu menjadi lebih dahsyat lagi
manakala aplikasi marketing communication disusupi "ruh"
materialisme-kapitalisme dengan balutan dan kemasan liberalisme. Dan dampak
yang ditimbulkannya pun sangat berpengaruh.
Rumusan
masalah
Perkembangan marketing konvensional saat ini, dalam praktik
mengiklankan produk ditemukan berbagai macam masalah yang melanggar
undang-undang perlindungan konsumen dan melenceng dari kode etik pemasar yang
seharusnya mereka lakukan. Permasalahan ini hendaknya dibenahi agar pihak
konsumen memperoleh haknya dan tidak merasa dirugikan oleh pihak pemasar.
Berdasarkan uraian yang telah dikemukakan maka dapat ditarik perumusan masalah
yang akan dibahas dalam tulisan ini, yaitu :
1. Analisis perilaku
pemasar konvensional saat ini.
2. Bagaimana solusi untuk
memperbaiki pola pikir pemasar konvensional dengan konsep
marketing syariah?
Empiris
Tulisan ini akan memberikan gambaran tentang perilaku
pemasar konvensional saat ini dan solusi untuk memperbaiki pola pikir pemasar
konvensional dengan konsep marketing syariah. Berdasarkan data, badan POM
menemukan sekitar 15% iklan obat tradisional ditolak karena materi iklan tidak
sesuai dengan kandungan produknya. Pada umumnya pelanggaran dilakukan oleh
iklan obat tradisional, produk suplemen makanan dan produk pangan. Berdasarkan
pengawasan terhadap 703 iklan obat bebas, sekitar 18% masih belum sesuai dengan
materi yang disetujui Badan POM. Sekitar 60% dari 717 iklan produk obat
tradisional tidak memenuhi syarat karena materi iklan berisi klaim yang
berlebihan. Sekitar 31% dari 517 iklan suplemen makanan menyatakan klaim yang
tidak sesuai dengan yang disetujui Badan POM. Kurang lebih 25 dari 3572 iklan
kosmetik menyampaikan klaim yang berlebihan, tidak etis atau tidak relevan
dengan
kandunganproduknya. Sekitar 30% dari 1052 iklan produk
pangan memberikan informasi yang berlebihan dan menyesatkan. Berbagai
pelanggaran yang terjadi menunjukkan bahwa marketing konvensional belum sesuai
dengan kode etik pemasaran.
BAB
II
PEMBAHASAN
Menurut Kotler (2002), pemasaran adalah suatu proses sosial
yang didalamnya individu dan kelompok mendapatkan apa yang mereka butuhkan
daninginkan dengan menciptakan, menawarkan, dan secara bebas mempertukarkan
produk yang bernilai. Proses pemasaran yang dilakukan oleh pemasar agar
produknya sampai ke tangankonsumen perlu memperhatikan bauran pemasarannya.
Bauran pemasaran (marketing mix) adalah seperangkat alat pemasaran yang
digunakan perusahaan untuk terus-menerus mencapai tujuan pemasarannya di pasar
sasaran. Bauran pemasaran terdiri dari empat variabel atau kegiatan yang
merupakan inti dari pemasaran yang digunakan oleh perusahaan untuk mencapai
pasar sasarannya yaitu komponen produk, harga, distribusi dan promosi.
Kotler (2002) mendefinisikan bauran promosi atau IMC (IntegratedMarketing
Communication) ke dalam lima cara komunikasi utama, yaitu :
1. Periklanan, yaitu semua
bentuk penyajian dan promosi nonpersonal atas ide, barang atau
jasa yang dilakukan oleh perusahaan sponsor tertentu.
2. Promosi penjualan,
yaitu berbagai insentif jangka pendek untuk mendorong keinginan mencoba atau
membeli suatu produk atau jasa.
3. Hubungan masyarakat
dan publisitas, yaitu berbagai program untuk mempromosikan dan melindungi citra
perusahaan atau masing-masing produknya.
4. Penjualan pribadi,
yaitu interaksi langsung dengan satu calon pembeli atau lebih guna melakukan presentasi,
menjawab pertanyaan, dan menerima pesanan.
5. Pemasaran langsung,
yaitu penggunaan surat, telepon, faksimili, email, dan alat
penghubung non-personal lain untuk berkomunikasi secara
langsung dengan atau mendapatkan tanggapan langsung dari pelanggan dan calon
pelanggan tertentu.
Cara mempromosikan
produk yang dilakukan oleh pemasar, salah satunya melalui media periklanan,
iklan adalah segala bentuk presentasi non pribadi dan promosi gagasan, barang,
atau jasa oleh sponsor tertentu yang harus di bayar, Kotler (2005).
Pengembangan iklan dipengaruhi oleh lima pengambilan keputusan utama yang
terkait dengan Mission (Misi), Money (uang), Media (Media), Message (Pesan),
Measurement (ukuran). Periklanan dapat dilakukan melalui berbagai jenis media
massa. Mulai dari iklan elektronik seperti iklan di televisi, radio dan bahkan
internet sampai iklan yang melalui media cetak seperti koran, majalah dan tabloid.
Iklan dimaksudkan untuk menyalurkan ide barang yang dipasarkan, namun biasanya
calon konsumen jarang memperhatikan iklan dengan seksama. Hal ini biasanya
dikarenakan calon konsumen enggan menonton atau kurang teliti dalam memahami
iklan. Penampilan iklan dalam media elektronik biasanya hanya disajikan dalam
hitungan detik, mengingat mahalnya biaya beriklan yang dibutuhkan. Oleh karena
itu pemasar berlomba-lomba membuat iklan semenarik mungkin yang dapat
diperhatikan dan mempengaruhi calon konsumen. Perilaku dalam manajemen
konvensional yang sama sekali tidak terkait bahkan tidak merasa adanya
pengawasan melekat, kecuali semata-mata pengawasan dari pimpinan atau atasan.
Berbeda
Dengan marketing konvensional, Marketing syariah merupakan konsep
pemasaran yang masih baru dan belum banyak diterapkan di berbagai perusahaan.
Pada umumnya konsep ini diterapkan di perusahaan yang usahanya telah berbasis
sistem syariah, sebagai contoh Bank Muamalat. Penerapan marketing syariah
dirasa belum bisa dilaksanakan secara cepat dan menyeluruh karena jika dilihat
dari tujuan awal perusahaan pada umumnya yaitu mengejar profit
sebesar-besarnya, maka diperlukan perubahan pola pikir pemasar agar tujuan
marketing syariah tercapai. Adapun tujuan utama marketing syariah ini terdapat
2 macam, yaitu :
1. Memarketingkan Syariah
Memarketingkan
syariah adalah suatu kegiatan memasarkan barang atau jasa yang telah memiliki
unsur syariah didalamnya. Perusahaan yang pengelolaannya berlandaskan syariah
Islam dituntut untuk bisa bekerja dan bersikap professional dalam dunia bisnis.
Selain itu, tingkat pemahaman masyarakat akan diferensiasi yang ditawarkan
perusahaan berbasis syariah masih rendah, sehingga dibutuhkan suatu program
pemasaran yang komprehensif salah satunya mengenai value propositionproduk-produk
syariah yang nantinya diharapkan dapat diterima dengan baik oleh konsumen
2. Mensyariahkan
Marketing
Pemahaman
yang keliru mengenai peran pemasaran, dibutuhkan suatu pemahaman akan
pentingnya nilai-nilai etika dan moralitas. Syariah islam sebagai syariah yang
utuh dan komprehensif mencakup nilai-nilai tersebut, sehingga diharapkan akan
mendukung peran pemasaran untuk menjaga integritas, identitas dan image perusahaan.
Selain itu, dengan mensyariahkan marketing sebuah perusahaan tidak akan serta
merta menjalankan bisnisnya demi keuntungan pribadi semata, karena pemasar juga
akan berusaha untuk menciptakan dan menawarkan bahkan dapat merubah suatu valueskepada
para stakeholder utamanya. Konsep marketing syariah yang
ditawarkan dapat memperbaiki citra pemasar yang selama ini diinterpretasikan
buruk oleh konsumen, perbaikan citra akan berdampak positif terhadap perusahaan
dengan mendatangkan konsumen yang loyal dan dapat meningkatkan profit.
Pakar marketing Indonesia Hermawan Kartajaya bersama dengan
Muhammad Syakir Sula (2008) dalam bukunya mengatakan bahwa marketing syariah
merupakan suatu proses bisnis yang keseluruhan prosesnya menerapkan nilai-nilai
islam, kejujuran juga keadilan. Marketing syariah adalah sebuah disiplin bisnis
strategis yang mengarahkan proses penciptaan, penawaran dan perubahan value dari
suatu inisiator kepada stakeholdersnya, yang dalam keseluruhan prosesnya sesuai
dengan akad dan prinsip-prinsip muamalah (bisnis) dalam Islam. Hal ini berarti
bahwa dalam marketing syariah, seluruh proses baik proses penciptaan,
penawaran, maupun perubahan nilai (value), tidak boleh ada hal-hal yang
bertentangan dengan akad dan prinsip-prinsip muamalah yang Islami.
Selama etika dalam memasarkan barang dapat terjamin, dan
penyimpangan prinsip-prinsip muamalah islami tidak terjadi dalam suatu
transaksi, maka pemasaran pun diperbolehkan. Prinsip marketing syariah
merupakan sistem yang sederhana, cukup dengan menanamkan kejujuran dan
keadilan, maka konsumen dengan sendirinya akan loyal kepada perusahaan. Langkah
yang harus diambil pemasar syariah adalah selalu mengikuti perkembangan
usahanya. Perkembangan adalah
perubahan
sesuatu yang pasti akan terjadi, sehingga dalam menyikapinya dibutuhkan cara
yang cermat. Perubahan yang terjadi tidak hanya mengarah kepada minat pasar
akan suatu produk, namun dapat juga berupa perkembangan teknologi, dan semakin
kompetitifnya persaingan yang telah mengarah ke persaingan yang bersifat tidaksehat.
Pemasar syariah akan memandang pesaing atau competitor sebagai
bagian dari bisnis yang djalankan. Perusahaan dituntut untuk memiliki moral
agar tidak terpengaruh ke dalam persaingan yang tidak sehat. Perusahaan sebisa
mungkin menciptakan win-win solution antara perusahaan dan
pesaingnya, karena yang memegang kendali terhadap pasar bukanlah perusahaan
bersangkutan atau pesaing, melainkan masyarakat luas sebagai konsumen.
Kepiawaian dalam merebut hati konsumen menjadi faktor penentu keberhasilan produk.
Di tengah kondisi pasar yang semakin ramai, perusahaan tidak bisa
hanya menggantungkan diri pada presepsi
dalam
benak konsumen, konsumen akan menganggap semua produk sama berdasarkan
fungsinya, perusahaan harus mulai membidik hati atau jiwa konsumen untuk
mendapatkan perhatian lebih dari konsumen terhadap produk perusahaan, sehingga
terjalin relasi yang lebih lama (long-term) bukan sesaat (short-term).
Hubungan long-term yang terjadi akan
menimbulkan loyalitas konsumen yang tinggi. Citra yang dimiliki perusahaan pun
akan semakin kuat dalam benak konsumen. Pada awal penerapan sistem ini, profit
belum terlalu terlihat, namun seiring dengan berjalannya waktu, perusahaan akan
mendapatkan simpati konsumen. Simpati ini jika diberi penguatan positif maka
akan menimbulkan loyalitas konsumen. Selanjutnya konsumen yang loyal akan
mendatangkan profit yang besar dalam jangka waktu yang panjang. Marketing
syariah menekankan aspek kejujuran dan keadilan dalam berbisnis. Marketing
syariah juga menjunjung tinggi nilai-nilai moral, dan selalu memelihara
hubungan baik dan kemitraan dengan pesaing. Nilainilai marketing syariah tidak
dapat begitu saja diimplementasikan pada kondisi pasar yang terjadi saat ini.
Hal pertama yang harus dilakukan adalah dengan menanamkan dan memberikan
pelatihan dan pemahaman mengenai marketing syariah. Pemasar ini diberikan bekal
kode etik yang harus dilakukan sebagai seorang marketer syariah. Pemasar yang
telah memiliki jiwa marketing syariah akan berusaha untuk mencari strategi yang
tidak melanggar kode etik. Perusahaan yang akan menerapkan konsep ini pun tidak
serta-merta merubah cara pemasarannya secara frontal. Perusahaan tidak dapat
secara langsung jujur mengenai segala kelemahan dan kelebihan yang dimilikinya.
Saat transisi sistem pemasaran, perusahaan dapat menerapkan strategi promosi
(IMC) yang syariah dalam periklanan, promosi penjualan, hubungan masyarakat dan
publisitas, penjualan pribadi dan pemasaran langsung. Strategi yang dapat
diterapkan berkaitan dengan aspek IMC yang mendukung pemasaran syariah adalah :
1. Periklanan, bentuk
periklanan yang dapat diterapkan oleh perusahaan telah diatur dalam
undang-undang perlindungan konsumen, salah satu ayat menyebutkan bahwa
mencantumkan kata ter atau paling, menjelek-jelekan pesaing dan menipu konsumen
merupakan bentuk pelanggaran terhadap undang-undang. Pemasar yang memegang
prinsip syariah, harus mampu meminimalisir bentuk pelanggaran yang tidak sesuai
dengan perundangan yang berlaku.
2. Promosi penjualan,
produk yang dipasarkan semata-mata ditujukan untuk menjual produk bukan
menciptakan sifat konsumtif pada konsumen misalnya saja dengan promosi gratis
atu pemberian potongan harga yang cukup besar.
3. Hubungan masyarakat,
kegiatan yang dilakukan oleh perusahaan hendaknya dilandasi prinsip kejujur dan
selalu berusaha untuk tidak mengelabui konsumen.
4. Penjualan pribadi,
tenaga penjual harus dididik untuk berkata jujur mengenai produk yang ditawarkan.
Pakaian dan atribut yang dikenakan tenaga penjual pun sebaiknya memerhatikan
kesopanan dan budaya yang berlaku didaerah setempat.
5. Pemasaran langsung,
kegiatan yang dilakukan harus sesuai dengan yang disampaikan melalui iklan.
.