Selasa, 14 Oktober 2014

Pengertian , contoh kasus dan contoh perusahaan Asuransi Jiwa



ASURANSI JIWA


      I.            Pengertian Asuransi Jiwa
            Asuransi jiwa adalah asuransi yang bertujuan menanggung orang terhadap kerugian financial tak terduga yang disebabkan karena meninggalnya terlalu cepat atau hidupnya terlalu lama. Disini terlukis bahwa dalam asuransi jiwa risiko yang dihadapi ialah:
a.       Risiko kematian
b.      Hidup seseorang terlalu lama

Hal ini sudah barang tentu akan membawa banyak aspek, apabila risiko yang terdapat pada diri seseorang tidak diasuransikan kepada perusahaan asuransi jiwa.
Umpamanya jaminan untuk keturunan, seorang bapak kalau dia meninggal dunia sebelum waktunya atau dengan tiba-tiba,si anak tidak akan terlantar dalam hidupnya.
Bisa juga terhadap seseorang yang telah mencapai umur ketuaannya dan tidak mampu untuk mencari nafkah atau membiayai anak-anaknya,maka memberi asuransi jiwa, risiko yang mungkin diderita dalam arti kehilangan kesempatan untuk mendapat penghasilan akan ditanggung oleh perusahaan asuransi.
Ternyata disini, bahwa lembaga asuransi jiwa ada faedahnya dengan tujuan utama ialah untuk menanggung atau menjamin seseorang terhadap kerugian-kerugian finansial. Dibawah ini dapat kita lihat berapa pentingnya peranan serta tujuan asuransi jiwa tersebut.
1.      Dari segi masyarakat umumnya (social)
Asuransi jiwa bias memberikan keuntungan-keuntungan tertentu terhadap individu atau masyarakat, yaitu sebagai berikut:
a.       Menentramkan kepala keluarga (suami/bapak), dalam arti memberi jaminan penghasilan, pendidikan, apabila kepala keluarga tersebut meninggal dunia.
b.      Dengan membeli polis asuransi jiwa dapat digunakan sebagai alat untuk menabung. Pada umumnya pendapatan per kapita dari masyarakat masih sangat rendah, oleh karena itu dalam praktik terlihat bahwa keinginan masyarakat untuk membeli asuransi jiwa sedikit sekali.
c.       Sebagai sumber pengasilan. Ini dapat kita lihat pada Negara-negara yang sudah maju, seseorang yang merupakan “kunci” dalam perusahaan akan diasuransikan oleh perusahaan dimana ia bekerja. Misalnya, seorang ahli atom/nuclear akan dipertanggungkan jiwanya, bilamana ia meninggal dunia atau sakit, perusahaan wajib membayar ganti kerugian.
d.      Tujuan lain asuransi jiwa ialah, untuk menjamin pengobatan dan menjamin kepada keturunan andaikata yang mengasuransikan tidak mampu untuk mendidik anak-anaknya (beasiswa/pendidikan). Yang banyak kita temui dalam praktik ialah, pertanggungan untuk risiko kematian, sedangkan pertanggungan selebihnya belum begitu maju pesat.
2.      Dari segi pemerintah/public
Perusahaan asuransi jiwa dinegara kita yang besar operasinya,umumnya kepunyaan pemerintah. Disini kita hubungkan dengan peraturan pemerintah, yaitu UU No. 19/1960 mengenai pembagian kegiatan antara perusahaan-perusahaan Negara. Pembagian kegiatan seperti tercantum di dalam sector-sektor sebagai berikut:
a.       Sektor produksi (perusahaan industry Negara, perusahaan perkebunan Negara, dan perusahaan pertambangan Negara).
b.      Sektor marketing (perusahaan niaga)
c.       Sector pemberian fasilitas (perusahaan-perusahaan asuransi Negara, bank pemerintah, dan perusahaan pelayanan milik Negara lainnya).
Dapat disimpulkan disini bahwa perusahaan asuransi merupakan satu lembaga keuangan yang memberikan fasilitas untuk pembiayaan yang dapat dipergunakan dalam tahap pembangunan ekonomi Indonesia. Berdasarkan pada UU No. 19/1960, ternyata bahwa sumbangan lembaga asuransi terhadap pembangunan ekonomi ialah :
1)      Sebagai alat pembentukan modal
2)      Lembaga penabungan
Jadi dapat di katakana bahwa tujuan perusahaan asuransi ialah untuk turut membangun ekonomi nasional dibidang perasuransian jiwa sesuai dengan repelita, dengan mengutamakan kebutuhan rakyat dan ketentraman serta kesenangan bekerja dalam perusahaan menuju masyarakat adil dan makmur materil dan spiritual.

    II.            Fungsi Asuransi Jiwa
1)      Tujuan pertanggungan jiwa ialah mengadakan jaminan bagi masyarakat, yaitu mengambil alih semua beban risiko dari tiap-tiap individu. Bilamana ditanggung sendiri akan terlalu berat, maka lebih baik dipindahkan kepada perusahaan asuransi jiwa.
2)      Perusahaan asuransi mempunyai tugas lain bila dilihat dari sudut pembangunan, yaitu sebagai lembaga yang mengumpulkan dana dan dana tersebut dapat diinvestasikan dalam lapangan pembangunan ekonomi seperti industry-industri,perkebunan, dan lain-lain.
3)      Dari sudut pekerjaan, perusahaan asuransi memberi bantuan kepada public, yaitu memberi kesempatan bekerja pada buruh-buruh/pegawai-pegawai untuk memperoleh income guna kelangsungan hidup mereka sehari-hari.


Contoh kasus dalam Asuransi Jiwa
            Ustad Jefri al buchori semasa hidupnya adalah orang yang sangat baik, bijaksana, rendah hati, serta merupakan contoh seorang ustad kepada umat nya bagaimana menghadapi kehidupan ini dengan “KASIH”. Seorang ustad Jefri Al Buchori tidak punya rencana dan mengira akan meninggal dakan kecelakaan maut. Namun beliau semasa hidupnya adalah orang yang bijaksana, maka beliau sudah siap dengan segala resiko yang mungkin terjadi dalam kehidupan ini. Beliau memiliki Asuransu Jiwa Prudential, dengan menabung 2jt/bln beliau di cover jiwa dengan total nilai mencapai 1,7 miliar. Sehingga sewaktu kejadian naas itu menimpa beliau, maka asuransi jiwaprudential membayar pihak keluarga ustad uje sebesar 1,7 miliar. Memang angka itu tidak sebanding dengan nyawa sang Ustad, namun setidaknya bias meringankan beban keluarga yang ditinggalkan. 

Contoh Perusahaan Life Insurance
PT BNI life Insurance (BNI Life) merupakan perusahaan asuransi yang menediakan berbagai produk asuransi seperti asuransi kehidupan (Jiwa), kesehatan, pendidikan, investasi,pension, dan syariah. Dalam menyelenggarakan kegiatan usahanya, BNI Life telah memperoleh izin usaha di bidang Asuransi jiwa berdasarkan surat dari Menteri Keuangan Nomor 305/KMK.017/1997 tanggal 7 juli 1997. Pendirian BNI Life, sejalan dengan kebutuhan perusahaan induknya, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI, untuk menyediakan layanan dan jasa keuangan terpadu bagi semua nasabahnya.
Saat ini BNI Life telah hadir melalui 4 saluran distribusi yaitu Agency, Bancassurance, Employee Benefits dan Syariah. Agency dipasarkan melalui agen-agen yang memasarkan produk individu, sedangkan Banncassurance dipasarkan melalui jaringan BNI di seluruh Indonesia. Employe Benefits dikhususkan bagi produk-produk asuransi kumpulan ke perusahaan-perusahaan, sedangkan syariah memasarkan produk asuransi baik individu, ataupun kumpulan-kumpulan dengan prinsip syariah.



Referensi :
Salim, Abbas. 2012. Asuransi dan Manajemen Risiko, Jakarta: P.Raja Grapindo Persada




Sabtu, 11 Oktober 2014

Asuransi Kerugian dan Contoh Kasus



ASURANSI KERUGIAN

1.      Pengertian Asuransi Kerugian
Beberapa Pengertian Asuransi Kerugian diantaranya :
·         Pada prinsipnya, asuransi kerugian adalah mekanisme proteksi atau perlindungan dari resiko kerugian keuangan dengan cara mengalihkan risiko kepada pihak lain.
·         Asuransi kerugian adalah suatu perjanjian asuransi yang berisikan ketentuan bahwa penanggung mengikatkan dirinya untuk melakukan prestasi berupa memberikan ganti kerugian.
·         Asuransi kerugian adalah asuransi yang memberikan ganti rugi kepada tertanggung yang menderita kerugian barang atau benda miliknya, kerugian mana terjadi karena bencana ataubahaya terhadap mana pertanggungan ini diadakan, baik kerugian itu berupa:
-          Kehilangan nilai pakai
-          Kekurangan nilainya
-          Kehilangan keuntungan yang diharapkan oleh tertanggung

2.      Manfaat Asuransi Kerugian
Manfaat Asuransi Kerugian atau istilahnya general insurance yaitu asuransi yang akan mengganti kemungkinan kerugian yang terjadi pada harta benda dan juga seluruh asset.
Sebagai gambaran adalah asuransi mobil, kebakaran rumah atau took, asuransi mesin, pabrik dan sebagainya.
Pada dasarnya asuransi memberikan manfaat bagi pihak tertanggung, antara lain:
a.       Rasa aman dan perlindungan
Polis asuransi yang dimiliki oleh tertanggung akan memberikan rasa aman dari risiko atau kerugian yang mungkin timbul. Kalau risiko atau kerugian tersebut bener-benar terjadi, pihak tertanggung (insured) berhak atas nilai kerugian sebesar nilai polis atau ditentukan berdasarkan perjanjian antara tertanggung dan penanggung.
b.      Pendistribusian biaya dan manfaat yang lebih adil
Prinsip keadilan diperhitungkan dengan matang untuk menentukan nilai pertanggungan dan premi yang harus di tanggung oleh pemegang polis secara periodic dengan memperhatikan secara cermat factor-faktor yang berpengaruh besar dalam asuransi tersebut.
c.       Polis asuransi dapat dijadikan sebagai jaminan untuk memperoleh kredit
d.      Berfungsi sebagai tabungan dan sumber pendapatan
Premi yang dibayarkan setiap periode memiliki substansi yang sama dengan tabungan.
e.       Alat penyebar risiko
Risiko yang seharusnya ditanggung oleh tertanggung ikut dibebankan juga pada penanggung dengan imbalan sejumlah premi tertentu yang didasarkan atas nilai pertanggungan.
f.       Membantu meningkatakan kegiatan usaha
Investasi yang dilakukan oleh para investor dibebani dengan risiko kerugian yang bias diakibatkan oleh berbagai macam sebab (pencurian,kebakaran,kecelakaan,dan lain-lain).




 
3.      Macam-macam Asuransi Kerugian
·         Asuransi Kebakaran
Asuransi kebakaran bertujuan untuk menggantikan kerugian yang disebabkan oleh kebakaran. Bentuk pertanggungan ini menjamin risiko yang terjadi karena kebakaran, oleh karena itu perlu diadakan suatu “kontrak” (perjanjian) antara si pembeli asuransi(insured) dengan perusahaan asuransi(insurer).
·         Asuransi Pengangkutan
Pada umumnya asuransi laut lebih dikenal dalam dunia asuransi sebagai asuransi laut yang fungsinya mengangkut barang-barang dagangan serta komoditi lainnya. Dengan alat angkut yaitu kapal, perahu motor, dan perahu layar.
·         Aasuransi Angkatan Udara
Asuransi atas muatan pertanggungan dalam asuransi pengangkutan udara adalah pedawat udara dan muatannya (barang dan penumpang) terhadap bahaya yang menimpa, yang terjadi di Bandar udara atau penerbangan.



Contoh Kasus Asuransi Kerugian
            Kasus asuransi yang menimpa Ahmad Dhani menjadi berita banyak di media Indonesia. Hal ini berkaitan klaim asuransi atas putra bungsu nya dari musisi tersebut sebesar 500 juta tidak cair. Anak Ahmad Dhani yang dipanggil akrab  dengan DUL terluka parah dan juga menewaskan 7orang meninggal dunia.
            Hal yang mengejutkan terjadi karena klaim tersebut ditolak oleh Prudential karena melanggar hokum. Menurut mereka setiap produk asuransi memiliki perjanjian yang di tanda tangani oleh kedua belah pihak. Jika syarat telah dipenuhi maka seluruh klaim akan dibayar, begitu pernyataan nini suhandoyo yang merupakan Corporate Marketing & Communication Director PT.Prudential Life Insurance. Ini merupakan studi kasus asuraansi kecelakaan. Ahmad Dhani menganggap tidak sepantasnya pihak Prudential langsung menuduh kasus melanggar hukum. Benar tidak nya melanggar hukum pengadilan yang memutuskan, bukan pihak asuransi.
            Contoh kasus asuransi bermasalah ini terus bergulir dan belum tampak penyelesaian kasus asuransi tersenut, dan menimbulkan banyak pro dan kontra terutama di media dan jejaring social. Ahmad dhani akan melanjutkan persoalan ini melalui jalur hukum. Kredibilitas Prudential benar-benar dipertaruhkan. Bahkan pihak OJK (Otoritas Jasa Keuangan) akan memanggil pihak manajemen PT.Prudential untuk menjelaskan lebih detail alas an pihak Prudential tidak membayar Klaim Ahmad Dhani tersebut. Lalu persoalan tidak hanya sampai disitu, bagaimanapula dengan klaim asuransi mobil yang dikendarai si dul tersebut? Apakah tidak dibayar juga??
            Persoalan ini bias mencuat kepermukaan berhubung Ahmad Dhani seorang artis kondang dan juga menewaskan 7 orang tersebut. Hal ini menjadi studi kasus asuransi yang ditunggu penyelesaiannya. Tentu masih banyak kasus asuransi lain seperti kasus asuransi kerugian,kesehatan,kendaraan bermotor,kebakaran,dll. Hanya saja persoalan itu tidak mencuat kepermukaan. Nasabah selalu beranggapan asuransi selalu berkelit bila terjadi klaim. Dengan adanya kasus sengketa asuransi seperti ini membuat asuransi juga beresiko, artinya resiko klaim tidak dibayar. Nasabah sering tidak membaca secara detail setiap perjanjian dan pihak agen asuransi juga tidak menjelaskan secara terperinci ketika nasabah akan memasuki asuransi tersebut, apalagi kebanyakan agen tersebut selalu melebih lebihkan produk yang mereka jual. Suatu hal kita acungkan jempol buat Ahmad Dhani masih sadar melindung anak-anaknya dengan asuransi.

REFERENSI :
Salim, Abbas. 2012. Asuransi dan Manajemen Risiko, Jakarta: P.Raja Grapindo Persada
Kasmir. 2012.Bank dan Lembaga Keuangan, Jakarta: P.Raja Grapindo Persada