I.
SEJARAH PERKEMBANGAN
KOPERASI DI INDONESIA
Periode tahun 1896 – 1908
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja
Patih R.Aria Wiria Atmaa di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para
pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginan untuk menolong para
pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan
pinjaman dengan bunga yang tinggi. Untuk maksudnya tersebut ia dibantu oleh
seorang Asisten Residen Belanda.
Pembentukan
koperasi blm dapat terlaksana karena :
1. Belum
ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan
dan penyuluhan tentang koperasi
2. Belum
ada undang-undang yang mengatur kehidupan koperasi
3. Khawatir
koperasi itu akan digunakan oleh kaum polotik untuk tujuan membahayakan
pemerintah jajahan.
Periode tahun
1908 – 1927
Antara tahun 1908 dan 1913 Budi Utomo dan
Serikat Dagang Islam (kemudian menjadi serikat islam) menggerakan
koperasi-koperasi rumah tangga dan koperasi toko yang kemudian menjadi koperasi
konsumsi, juga koperasi batik. Budi Utomo dan Serikat Islam inilah yang
melahirkan Koperasi-Koperasi pertama diindonesia sejak tahun 1908, bersamaan
dengan kebangkitan nasional. Memperhatikan perkembangan yang semakin meluas,
pada tahun 1915 pemerintah Jajahan berusaha mengatur kehidupan koperasi dengan
mengeluarkan suatu undang-undang koperasi. Atas desakan pemuka-pemuka rakyat
indonesia, pada tahun 1920 dibentuk sebuah Komisi dimana dipimpin oleh Prof.
Boeke. Komisi ini bertugas untuk mempelajari apakah bentuk koperasi itu sesuai
dengan kondisi indonesia, serta untuk menyiapkan sebuah undang-undang koperasi
yang sesuai dengan kondisi diindonesia. Pada tahun 1927 rancangan Undang-undang
tersebut selesai dan diterbitkan sebagai Peraturan Koperasi tahun 1927.
Periode tahun
1927 – 1942
Sejak tahun 1927 koperasi di indonesia
mulai tumbuh dengan baik dan semakin meluas. Ada dua hal yang mendorong
pertumbuhan dan perkembangan koperasi saat itu :
1. Adanya
undang-undang koperasi tahun 1927 yang lebih sesuai dengan kebutuhan dan
kondisi rakyat indonesia.
2. Adanya
jawatan koperasi yang dibentuk sejak tahun 1930 dipimpin oleh Prof. Boeke, ex
ketua komisi koperasi tahun 1920
Pada
tahun 1937 dibentuk koperasi simpan pinjam yang dibantu dengan modal untuk
berfungsi sebagai koperasi pemberantasan hutang rakyat.
Periode
tahun 1942 – 1945
Pada
tahun 1942 tentara jepang mendarat di indonesia. Badan – badan koperasi yang
demokratis diubah menjadi alat alat distribusi barang oleh tentara pendudukan
disebut Kumiai. Sifat – sifat demokratis menghilang, sendi- sendi dasar
koperasi dikorbankan untuk kepentingan pemerintah -pemerintah pejabat tentara
pendukung.
Periode tahun 1945 –
1960
Pada
tahun 1945 bersamaan dengan kemerdekaan indonesia, koperasi di indonesia
bangkit lagi dan koperasi dimuat didalam undang-undang dasar 1945 pasal 33 ayat
1 yang berbunyi “ perekonomian di susun sebagai usaha bersama berdasarkan atas
azas kekeluargaan”. Sejak berlakunya undang – undang ini Gerakan Koperasi
berkembang pesat di indonesia. Berjenis-jenis koperasi didirikan dan tersebar
merata di seluruh nusantara.
Periode tahun 1960 –
saat ini
Dalam
periode 1960-1965 gerakan koperasi mengalamai kemunduran terutama secara idiil.
Koperasi dijadikan alat distribusi sebagai propaganda politik. Dalam keadaan
tersebut muncullah pemerintah orde baru sejak
tahun 1966 ingin mengembalikan koperasi kepada azas dan sendi-sendi
dasar yang sebenarnya. Pemerintah orde baru pada tahun 1967 mengeluarkan
undang-undang koperasi tahun 1945 pasal 33. Dalam tahapan pembangunan koperasi
pemerintah memberikan dorongan dan fasilitas kepada koperasi agar mampu berdiri
di atas kaki sendiri. Pemerintah juga memberikan jalan supaya koperasi dapat
memperluas usahanya dengan cara :
1. Memperluas
kegiatan BUUD/KUD, selain padi/beras juga menanggani palawija, perikanan,
industri, perkebunan.
2. Menjaga
koperasi menggarap bidang-bidang baru seperti
a. Pelistrikan
b. Per-asuransian
c. Perhubungan
laut
d. Perkereditan
e. Perumahan
II.
PRINSIP – PRINSIP
KOPERASI DI INDONESIA
Beberapa
prinsip yang sering dikemukakan yang dikembangkan oleh koperasi modern “
pertama” yang didirikan tahun 1844 oleh 28 orang pekerja Lancashire di
Rochdale.
1. Keanggotaan
terbuka
2. Satu
anggota, satu suara
3. Pengembalian
( bunga ) yang terbatas asa modal
4. Alokasi
SHU sebanding dengan transaksi yang dilakukan anggota
5. Penjualan
tunai
6. Menekankan
pada unsur pendidikan
7. Netral
dalam hal agama dan politik
Koperasi di indonesia, menurut UU tahun
1992, di definisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan seorang atau badan
hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas
kekeluargaan. Di indonesia, prinsip koperasi telah tercantum dalam UU No. 12
Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992. Prinsip koperasi di indonesia kurang lebih
sama dengan prinsip yang di akui dunia internasional dengan adanya penjelasan
mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).
Di
indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang
Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
1.
Keanggotaan bersifat sukarela dan
terbuka
2.
Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
3.
Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai
dengan jasa usaha masing- masing anggota
4.
Pemberian balas jasa yang terbatas
terhadap modal
5.
Kemandirian
6.
Pendidikan perkoperasian
7.
Kerjasama antar koperasi
Prinsip Koperasi
berdasarkan UU No. 17 Th. 2012, yaitu:
1.
Modal terdiri dari simpanan pokok dan surat
modal koperasi(SMK)
Di
indonesia sendiri koperasi dapat menjadi organisasi-organisasi yang benar-benar
swadaya ( mandiri ). Koperasi memberikan karakteristik bagi suatu organisasi
menurut kriteria lainnya, dimana para pemiliknya canderung dengan penggunaan
jasa di dalam koperasi. Koperasi dapat meningkatkan nilai ekonomi di masyarat.
Di indonesia koperasi masih menimbulkan masalah – masalah usaha dengan non –
anggota. Promosi anggota merupakan kepentingan yang benar - benar sentral bagi koperasi apapun. Akan
tetapi untuk mempromosikannya, apapun maknanya adalah kepentingan para
anggotanya, sehingga tidak menjadikan koperasi terpisah dari organisasi
multi-personal lainnya. Sehinnga perkembangan koperasi di indonesia dari masa
ke masa dapat dikembangkan ke arah yang lebih baik lagi.
III.
BENTUK ORGANISASI
KOPERASI DI INDONESIA
Di dalam Musjawarah Nasional
Koperasi I ( 21 s/d April 1961 di surabaya ) diputuskan sebagai keputusan
musjawarah nasional koperasi ke –I No.
II/Munaskop/1961 untuk membentuk suatu organisasi dari gerakan koperasi
indonesia dengan pokok-pokok ketentuan yaitu bahwa organisasi ini bernama
Kesatuan Organisasi Koperasi Seluruh Indonesia (Koksi) berdasarkan
Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33, berazaskan Pancasila, dan Manifesto Politik
Republik Indonesia dan Amanat Pembangunan Presiden.
Kemudian untuk memperkuat keputusan
No. II/Munaskop/1961 tersaebut oleh pemerintah dikeluarkan Keputusan Presiden
No. 266 tahun 1961 tentang Kesatuan Organisasi Koperasi Seluruh Indonesia dimana
disahkan pembentukan Koksi serta dinyatakan bahwa organisasi tersebut sebagai
satu-satunya organisasi gerakan koperasi untuk seluruh wilayah indonesia.
Ditetapkan bahwa Presiden adala Pemimpin Tertinggi Koksi sedangkan Menteri yang
di serahi urusan Koperasi adalah ketua Umum Koksi.
1. Nama
dan Kedudukan :
Organisasi
gerakan koperasi ini bernama, Kesatuan Organisasi Koperasi Seluruh Indonesia
(Koksi) bertempat kedudukan di ibukota negara Republik Indonesia. Koksi adalah
satu-satunya organisasi gerakan koperasi untuk seluruh wilayah indonesia.
2. Fungsi
dan Tujuan :
a. Alat
untuk melaksanakan ekonomi terpimpin
b. Sendi
kehidupan ekonomi bangsa indonesia
c. Dasar
untuk mengatur perekonomian rakyat
Disamping itu koksi bertujuan untuk
mewujudkan masyarakat adil dan makmur, masyarakat sosialis indonesia, serta
menempuh dan mengembangkan semangat gotong royong serta swadaya masyarakat
dengan jalan koperasi.
3. Susunan
Organisasi/Keanggotaan
a. Koksi
Nasional
b. Koksi
Daerah Tingkat I
c. Koksi
Daerah Tingkat II
Ø KOKSI
NASIONAL – DENASKOP :
Koksi
Nasional mempunyai daerah hukum yang meliputi seluruh wilayah Negara Republik
Indonesia serta dipimpin oleh Dewan Nasional Koperasi ( Denaskop) yang terdiri
atas:
a. Wakil
Induk / Gabungan dan perkumpulan koperasi tingkat nasional
b. Wakil
Dewan Daerah Koperasi Tingkat I
c. Wakil-wakil
pemerintah
d. Beberapa
tenaga ahli, semua diangkat oleh Presiden
Anggota Koksi Nasional adalah
induk/gabungan dan perkumpulan koperasi tingkat nasional yang didirikan menurut
perundang-undangan koperasi yang berlaku.
A. Pimpinan
Koksi Nasional :
1. Wakil
Induk / Gabungan perkumpulan koperasi tingkat nasional
2. Wakil
– wakil pemerintah
3. Tenaga
– tenaga ahli
Ø KOKSI
DAERAH TINGKAT I – DEDAKOP I :
a. Wakil Gabungan/Pusat dan perkumpulan koperasi
Tingkat Daerah Tingkat I
b. Wakil
Dewan Daerah Koperasi Tingkat II
c. Wakil-wakil
pemerintah Daerah Tingkat I
d. Beberapa
tenaga-tenaga ahli
Ø KOKSI
DAERAH TINGKAT II – DEDAKOP II :
a. Wakil pusat koperasi dan perkumpulan koperasi
tingkat Daerah Tingkat II
b. Wakil perkumpulan koperasi yang setingkat
lebih rendah dari Tingkat II
c. Wakil pemerintah Daerah Tingkat II
d. Beberapa tenaga – tenaga ahli
4. Syarat
– syarat Anggota Pimpinan Koksi
a. Menyetujui
azas dan tujuan koksi
b. Sanggup
dan penuh rasa tanggung jawab
c. Wajib
menjadi anggota suatu gerakan koperasi
d. Belum
pernah dihukum
e. Full
time bagi sekretaris Koksi
5. Pemberhentian/Penggantian
masa jabatan anggota Pimpinan Koksi
a. Meninggal
dunia
b. Atas
permintaan sendiri
c. Melalaikan
kewajiban
6. Musyawarah
a. Musyawarah
Daerah Koperasi
b. Musyawarah
Nasional Koperasi
c. Musyawarah
Kerja
7. Keuangan
8. Sekretaris
Bentuk
Organisasi koperasi di Indonesia saat ini dapat diurutkan berdasarkan organisasi koperasi, yaitu :
A. Perangkat
organisasi koperasi ada (3) bagian :
1. Rapat Anggota
Tugas dan wewenang Rapat Anggota :
- Membahas dan mengesahkan pertanggung jawaban Pengurus dan Pengawas
untuk tahun buku yang bersangkutan.
- Membahas dan mengesahkan Rencana Kerja dan RAPB tahun buku berikutnya.
- Membahas dan menetapkan AD, ART dan atau Pembubaran Koperasi.
- Memilih dan memberhentikan Pengurus dan Pengawas.
- Menetapkan Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU).
2. Pengurus
Jumlah Pengurus sekurang-kurangnya tiga orang yang terdiri dari :
- Unsur Ketua
- Unsur Sekretaris
- Unsur Bendahara
Tugas, fungsi, wewenang dan tanggungjawab Pengurus:
1) Secara Kolektif Pengurus bertugas :
- Memimpin organisasi dan kegiatan usaha
- Membina dan membimbing anggota
- Memelihara kekayaan koperasi
- Menyelenggarakan rapat anggota
- Mengajukan rencana RK dan RAPB
- Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung
jawaban kegiatan
- Menyelenggarakan pembukuan keuangan secara
tertib
- Memelihara buku daftar anggota, daftar pengurus
dan buku daftar pengawas.
Pengurus berfungsi sebagai : Perencana, Personifikasi Badan Hukum
Koperasi, Kesatuan Pimpinan, Penyedia sumberdaya dan pengendali koperasi.
Pengurus berwenang dalam :
- Mewakili koperasi didalam dan diluar
pengadilan,
- Memutuskan penerimaan, penolakan dan
pemberhentian anggota sementara, sesuai dengan AD,
- Mengangkat dan memberhentikan Pengelola dan
karyawan Koperasi,
- Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan
anggota sesuai dengan tanggungjawabnya.
Pengurus bertanggungjawab kepada Rapat Anggota mengenai pelaksanaan tugas
kepengurusannya setiap tahun buku yang disakikan dalam Laporan
Pertanggungjawaban tahunan.
2) Secara Perorangan :
a) Ketua :
- Bertugas mengkoordinasikan kegiatan seluruh
anggota pengurus dan menangani tugas pengurus yang berhalangan, memimpin rapat
dan mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan,
- Berfungsi sebagai pengurus, selaku pimpinan,
- Berwenang melakukan segala kegiatan sesuai
dengan keputusan Rapat Anggota, Rapat Gabungan dan Rapat Pengurus dalam mengambil
keputusan tentang hal-hal yang prinsip, serta menandatangani surat-surat
bersama Sekretaris, serta surat-surat berharga bersama Bendahara,,
- Bertanggungjawab pada Rapat Anggota
b) Sekretaris :
- Bertugas melakukan pembinaan dan pengembangan
dibidang kesekretariatan, keanggotaan dan pendidikan.
- Berfungsi sebagai Pengurus selaku Sekretaris.
- Berwenang menentukan kebijaksanaan dan
melakukan segala perbuatan yang berhubungan dengan bidangnya sesuai keputusan
rapat pengurus, serta menandatangani surat bersama unsur Ketua.
c) Bendahara :
- Bertugas mengelolan keuangan (menerima,
menyimpan dan melakukan pembayaran), membina administrasi keuangan dan
pembukuan.
- Berfungsi sebagai Pengurus, selaku Bendhara.
- Berwenang menentukan kebijakan dan melakukan
segala perbuatan yang berhubungan dengan bidangnya, serta menandatangani
surat-surat berharga bersama unsur Ketua.
- Bertanggungjawab kepada rapat pengurus lengkap
melalui ketua.
3) Pengawas :
a) Jumlah Pengawas sekurang-kurangnya tiga orang atau sesuai
dengan AD Koperasi.
b) Unsur Pengawas terdiri dari :
- Ketua merangkap anggota,
- Sekretaris merangkap anggota dan
- Anggota
Tugas, fungsi, wewenang dan tanggungjawab pengawas :
(a) Secara Kolektif
- Bertugas melakukan Pengawasan dan Pemeriksaan
sekurang-kurangnya tiga bulan sekali atas tata kehidupan Koperasi yang meliputi
Organisasi, Manajemen, Usaha, Keuangan, Pembukuan dan kebijaksanaan Pengurus.
- Pengawas berfungsi sebagai Pengawas dan
Pemeriksa.
- Berwenang melakukan pemeriksaan tentang catatan
dan atau harta kekayaan koperasi.
- Bertanggungjawab kepada Rapat Anggota.
4) Dasar-dasar Kegiatan
Pengurus dan Pengawas:
a) Dalam melaksanakan kegiatan, berpedoman pada:
1. Undang –Undang No. 25 tahun 1992,
2. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga,
3. Keputusan Rapat Anggota,
4. Keputusan Rapat Pengurus dan Rapat Gabungan.
b) Pelaksanaan kegiatan dilaksanakan secara kolektif berdasarkan
azas kekeluargaam dan masing-masing melaksanakan tugas dengan disiplin,
inisiatif, kreatif sesuai dengan pembagian tugas yang ditetapkan.
c) Pengurus dan Pengawas bekerja secara terbutka.
d) Pengurus adalah menyusun kebijaksanaan untuk dilaksanakan oleh
Pengelola (manajer) sesuai dengan perjanjian kerja yang telah ditentukan.
e) Pengawas melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan kebijaksanaan
Pengurus sesuai dengan Keputusan Rapat Anggota.
f) Pertanggungjawaban Pengurus maupun Pengawas disajikan
tertulis.
g) Pertanggungjawaban Pengurus maupun Pengawas secara perorangan
yang telah diterima, baik dalam Rapat Pengurus maupun Rapat Pengawas menjadi
tanggungjawab Pengurus atau pengawas.
5) Badan Penasehat:
Tugas dan fungsi Badan Penasehat :
1. Bertugas memberikan pertimbangan dan nasehat baik diminta maupun tidak
diminta untuk kepentingan dan kemajuan Koperasi,
2. Berfungsi sebagai penasehat,
3. Dapat menghadiri Rapat Anggota, Rapat Gabungan dan Rapat Pengurus.
3. Fungsi manajemen bagi pengelola ( Manajer)
a. Manajer
Manajer adalah seorang tenaga profesional yang memiliki kemampuan sebagai
pemimpin tingkat pengelola, yang diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus
setelah dikonsultasikan dengan Pengawas.
b. Tugas, fungsi dan tanggung jawab Manajer
1) Tugas manajer adalah mengkoordinasikan seluruh kegiatan usaha,
administrasi, organisasi dan ketatalaksanaan serta memberikan pelayanan
administratif kepada Pengurus dan Pengawas,
2) Untuk melaksanakan tugas tersebut, manajer berfungsi :
(a) Sebagai pemimpin tingkat pengelola,
(b) Merencanakan kegiatan usaha, kepegawaian dan
keuangan,
(c) Mengkoordinasikan kegiatan kepala-kepala unit
usaha, kepala sekretariat dan kepala keuangan dalam upaya mengatur, membina
baik yang bersifat tehnis maupun administratif
3) Berwenang mengambil langkah tindak lanjut atas kebijaksanaan
yang telah ditetapkan oleh Pengurus
4) Bertanggungjawab kepada Pengurus melalui Ketua.
c.Tata kerja manajer
1) Hubungan Kerja Manajer :
a) Secara vertikal, Manajer mengadakan hubungan kerja keatas dengan Pengurus,
Pengawas untuk mengajukan usulan, pendapat dan segala rencana dalam upaya
pengembangan usaha dan penciptaan uaha baru.
b) Hubungan kerja kebawah, dengan seluruh jajaran pengelola untuk melakukan
kegiatan mengatur, membina dan memberikan bimbingan dan pengawasan dalam upaya
melaksanakan seluruh kebijaksanaan Pengurus dan Pengawas.
c) Secara horisontal mengadakan hubungan kerja dengan seluruh jajaran manajer
setingkat Pengelola.
2) Tata Kerja Manajer :
a) Manajer dapat menghadiri Rapat Anggota, Rapat Pengurus dan Rapat Gabungan,
b) Manajer membantu Sekretaris dalam menyiapkan bahan-bahan yang dibahas
dalam Rapat,
c) Manajer membantu mencatat seluruh keputusan atau kebijaksanaan yang
diambil dalam rapat dan merahasiakannya,
d) Manajer mengatur pelaksanaan kegiatan usaha operasional atas keputusan yang
telah ditetapkan dalam rapat,
e) Manajer melaporkan seluruh pelaksanaan tugas kepada Pengurus,
f) Manajer bertanggungjawab atas seluruh pelaksanaan tugas.
3) Unit-Unit kerja tingkat pelaksana, terdiri dari :
a) Bagian Sekretariat
b) Bagian Keuangan
c) Bagian Administrasi
d) Unit-Unit Usaha Produktif
Prosedur dan uraian tugas pelaksana/karyawan diatur dalam ketentuan tersendiri,
agar tdak tumpang tindih dengan uraian tugas Pengurus maupun Pengawas.
Daftar Pustaka
:
Anwar, Chairul. 1962. Susunan, Organisasi dan Pengembangan
Perkumpulan Koperasi.
Bandung : Sumur
1977.
Pengetahuan Perkoperasi : Departemen
Perdagangan dan Koperasi Direktorat Jendral Koperasi
Djatnika,
Sri S dan Ariffin. 2000. Ekonomi Koperasi
.Salemba Empat.
KESIMPULAN :
I.
SEJARAH PERKEMBANGAN
KOPERASI DI INDONESIA
Periode tahun 1896 – 1908
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja
Patih R.Aria Wiria Atmaa di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para
pegawai negeri (priyayi). Untuk maksudnya tersebut ia dibantu oleh seorang
Asisten Residen Belanda.
Pembentukan
koperasi blm dapat terlaksana karena :
1. Belum
ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan
dan penyuluhan tentang koperasi
2. Belum
ada undang-undang yang mengatur kehidupan koperasi
3. Khawatir
koperasi itu akan digunakan oleh kaum polotik untuk tujuan membahayakan
pemerintah jajahan.
Periode tahun
1908 – 1927
Antara tahun 1908 dan 1913 Budi Utomo dan
Serikat Dagang Islam (kemudian menjadi serikat islam) menggerakan
koperasi-koperasi rumah tangga dan koperasi toko yang kemudian menjadi koperasi
konsumsi, juga koperasi batik. Budi Utomo dan Serikat Islam inilah yang
melahirkan Koperasi-Koperasi pertama diindonesia sejak tahun 1908, bersamaan dengan
kebangkitan nasional. Memperhatikan perkembangan yang semakin meluas, pada
tahun 1915 pemerintah Jajahan berusaha mengatur kehidupan koperasi dengan
mengeluarkan suatu undang-undang koperasi. Atas desakan pemuka-pemuka rakyat
indonesia, pada tahun 1920 dibentuk sebuah Komisi dimana dipimpin oleh Prof.
Boeke. Komisi ini bertugas untuk mempelajari apakah bentuk koperasi itu sesuai
dengan kondisi indonesia, serta untuk menyiapkan sebuah undang-undang koperasi
yang sesuai dengan kondisi diindonesia. Pada tahun 1927 rancangan Undang-undang
tersebut selesai dan diterbitkan sebagai Peraturan Koperasi tahun 1927.
Periode tahun
1927 – 1942
Sejak tahun 1927 koperasi di indonesia
mulai tumbuh dengan baik dan semakin meluas. Ada dua hal yang mendorong
pertumbuhan dan perkembangan koperasi saat itu :
1. Adanya
undang-undang koperasi tahun 1927 yang lebih sesuai dengan kebutuhan dan
kondisi rakyat indonesia.
2. Adanya
jawatan koperasi yang dibentuk sejak tahun 1930 dipimpin oleh Prof. Boeke, ex
ketua komisi koperasi tahun 1920
Pada
tahun 1937 dibentuk koperasi simpan pinjam yang dibantu dengan modal untuk
berfungsi sebagai koperasi pemberantasan hutang rakyat.
Periode
tahun 1942 – 1945
Pada
tahun 1942 tentara jepang mendarat di indonesia. Badan – badan koperasi yang demokratis
diubah menjadi alat alat distribusi barang oleh tentara pendudukan disebut
Kumiai. Sifat – sifat demokratis menghilang, sendi- sendi dasar koperasi
dikorbankan untuk kepentingan pemerintah -pemerintah pejabat tentara pendukung.
Periode tahun 1945 –
1960
Pada
tahun 1945 bersamaan dengan kemerdekaan indonesia, koperasi di indonesia
bangkit lagi dan koperasi dimuat didalam undang-undang dasar 1945 pasal 33 ayat
1 yang berbunyi “ perekonomian di susun sebagai usaha bersama berdasarkan atas
azas kekeluargaan”. Sejak berlakunya undang – undang ini Gerakan Koperasi
berkembang pesat di indonesia. Berjenis-jenis koperasi didirikan dan tersebar
merata di seluruh nusantara.
Periode tahun 1960 –
saat ini
Dalam
periode 1960-1965 gerakan koperasi mengalamai kemunduran terutama secara idiil.
Koperasi dijadikan alat distribusi sebagai propaganda politik. Dalam keadaan
tersebut muncullah pemerintah orde baru sejak
tahun 1966 ingin mengembalikan koperasi kepada azas dan sendi-sendi
dasar yang sebenarnya. Pemerintah orde baru pada tahun 1967 mengeluarkan
undang-undang koperasi tahun 1945 pasal 33. Dalam tahapan pembangunan koperasi
pemerintah memberikan dorongan dan fasilitas kepada koperasi agar mampu berdiri
di atas kaki sendiri. Pemerintah juga memberikan jalan supaya koperasi dapat
memperluas usahanya dengan cara :
3. Memperluas
kegiatan BUUD/KUD, selain padi/beras juga menanggani palawija, perikanan,
industri, perkebunan.
4. Menjaga
koperasi menggarap bidang-bidang baru seperti
f. Pelistrikan
g. Per-asuransian
h. Perhubungan
laut
i.
Perkereditan
j.
Perumahan
II.
PRINSIP – PRINSIP
KOPERASI DI INDONESIA
Di
indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang
Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
1.Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-
masing anggota
4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
5. Kemandirian
6. Pendidikan perkoperasian
7. Kerjasama antar koperasi
III.
BENTUK ORGANISASI
KOPERASI DI INDONESIA
Di dalam Musjawarah Nasional
Koperasi I ( 21 s/d April 1961 di surabaya ) diputuskan sebagai keputusan
musjawarah nasional koperasi ke –I No.
II/Munaskop/1961 untuk membentuk suatu organisasi dari gerakan koperasi
indonesia dengan pokok-pokok ketentuan yaitu bahwa organisasi ini bernama
Kesatuan Organisasi Koperasi Seluruh Indonesia (Koksi) berdasarkan
Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33, berazaskan Pancasila, dan Manifesto Politik
Republik Indonesia dan Amanat Pembangunan Presiden.
Kemudian untuk memperkuat keputusan
No. II/Munaskop/1961 tersaebut oleh pemerintah dikeluarkan Keputusan Presiden
No. 266 tahun 1961 tentang Kesatuan Organisasi Koperasi Seluruh Indonesia
dimana disahkan pembentukan Koksi serta dinyatakan bahwa organisasi tersebut
sebagai satu-satunya organisasi gerakan koperasi untuk seluruh wilayah
indonesia. Ditetapkan bahwa Presiden adala Pemimpin Tertinggi Koksi sedangkan
Menteri yang di serahi urusan Koperasi adalah ketua Umum Koksi.
1. Nama
dan Kedudukan :
Organisasi
gerakan koperasi ini bernama, Kesatuan Organisasi Koperasi Seluruh Indonesia
(Koksi) bertempat kedudukan di ibukota negara Republik Indonesia. Koksi adalah
satu-satunya organisasi gerakan koperasi untuk seluruh wilayah indonesia.
2. Fungsi
dan Tujuan :
a. Alat
untuk melaksanakan ekonomi terpimpin
b. Sendi
kehidupan ekonomi bangsa indonesia
Disamping itu koksi bertujuan untuk
mewujudkan masyarakat adil dan makmur, masyarakat sosialis indonesia, serta
menempuh dan mengembangkan semangat gotong royong serta swadaya masyarakat
dengan jalan koperasi.
3. Susunan
Organisasi/Keanggotaan
a.
Koksi Nasional
b.
Koksi Daerah Tingkat I
c.
Koksi Daerah Tingkat II
4. Syarat
– syarat Anggota Pimpinan Koksi
a.
Menyetujui azas dan
tujuan koksi
b.
Sanggup dan penuh rasa
tanggung jawab
c.
Wajib menjadi anggota
suatu gerakan koperasi
d.
Belum pernah dihukum
e.
Full time bagi
sekretaris Koksi
f.
Pemberhentian/Penggantian
masa jabatan anggota Pimpinan Koksi
g.
Meninggal dunia
h.
Atas permintaan sendiri
i.
Melalaikan kewajiban
j. Musyawarah
k.
Keuangan
l.
Sekretaris
Bentuk
Organisasi koperasi di Indonesia saat ini dapat diurutkan berdasarkan organisasi koperasi, yaitu :
A. Perangkat
organisasi koperasi ada (3) bagian :
1. Rapat Anggota
2. Pengurus
Tugas, fungsi, wewenang dan tanggungjawab Pengurus:
1) Secara Kolektif Pengurus bertugas :
- Memimpin organisasi dan kegiatan usaha
- Membina dan membimbing anggota
- Memelihara kekayaan koperasi
- Menyelenggarakan rapat anggota
- Mengajukan rencana RK dan RAPB
- Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung
jawaban kegiatan
- Menyelenggarakan pembukuan keuangan secara
tertib
- Memelihara buku daftar anggota, daftar pengurus
dan buku daftar pengawas..
2) Secara Perorangan :
a) Ketua :
b) Sekretaris :
c) Bendahara :
3) Pengawas :
a) Jumlah Pengawas sekurang-kurangnya tiga orang atau sesuai
dengan AD Koperasi.
b) Unsur Pengawas terdiri dari :
- Ketua merangkap anggota,
- Sekretaris merangkap anggota dan
- Anggota
4) Dasar-dasar Kegiatan
Pengurus dan Pengawas:
a) Dalam melaksanakan kegiatan, berpedoman pada:
b) Pelaksanaan kegiatan dilaksanakan secara kolektif berdasarkan
azas kekeluargaam dan masing-masing melaksanakan tugas dengan disiplin,
inisiatif, kreatif sesuai dengan pembagian tugas yang ditetapkan.
c) Pengurus dan Pengawas bekerja secara terbutka.
d) Pengurus adalah menyusun kebijaksanaan untuk dilaksanakan oleh
Pengelola (manajer) sesuai dengan perjanjian kerja yang telah ditentukan.
e) Pengawas melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan kebijaksanaan
Pengurus sesuai dengan Keputusan Rapat Anggota.
f) Pertanggungjawaban Pengurus maupun Pengawas disajikan
tertulis.
g) Pertanggungjawaban Pengurus maupun Pengawas secara perorangan
yang telah diterima, baik dalam Rapat Pengurus maupun Rapat Pengawas menjadi
tanggungjawab Pengurus atau pengawas.
5) Badan Penasehat:
Tugas dan fungsi Badan Penasehat :
1. Bertugas memberikan pertimbangan dan nasehat baik diminta maupun tidak
diminta untuk kepentingan dan kemajuan Koperasi,
2. Berfungsi sebagai penasehat,
3. Dapat menghadiri Rapat Anggota, Rapat Gabungan dan Rapat Pengurus.
3. Fungsi manajemen bagi pengelola ( Manajer)
a. Manajer
Manajer adalah seorang tenaga profesional yang memiliki kemampuan sebagai
pemimpin tingkat pengelola, yang diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus
setelah dikonsultasikan dengan Pengawas.
b. Tugas, fungsi dan tanggung jawab Manajer
1) Tugas manajer adalah mengkoordinasikan seluruh kegiatan usaha,
administrasi, organisasi dan ketatalaksanaan serta memberikan pelayanan
administratif kepada Pengurus dan Pengawas,
2) Untuk melaksanakan tugas tersebut, manajer berfungsi :
3) Berwenang mengambil langkah tindak lanjut atas kebijaksanaan
yang telah ditetapkan oleh Pengurus
4) Bertanggungjawab kepada Pengurus melalui Ketua.
1) Hubungan
Kerja Manajer :
2) Tata Kerja Manajer :
3) Unit-Unit kerja tingkat pelaksana, terdiri dari :
Prosedur dan
uraian tugas pelaksana/karyawan diatur dalam ketentuan tersendiri, agar tdak
tumpang tindih dengan uraian tugas Pengurus maupun Pengawas.