Sabtu, 06 Juni 2015

Jenis dan keberhasilan modal koperasi



Jenis dan Bentuk Koperasi
Jenis Koperasi
1.      Menurut PP No. 60/1959 :

a.       Koperasi Desa
b.      Koperasi Pertanian
c.       Koperasi Peternakan
d.      Koperasi Industri
e.       Koperasi Simpan Pinjam
f.       Koperasi Perikanan
g.      Koperasi Konsumsi
2.      Menurut Teori Klasik :

a.       Koperasi Pemakaian
b.      Koperasi Penghasilan atau Produksi
c.       Koperasi Simpan Pinjam

Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai UU No. 12/1967
        1.       Penjenisan koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas atau kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
        2.       Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.

Bentuk Koperasi

1.      Koperasi sesuai PP No. 60 Tahun 1959

Terdapat 4 bentuk Koperasi yaitu :
a.       Koperasi Primer
b.      Koperasi Pusat
c.       Koperasi Gabungan
d.      Koperasi Induk
Dalam hal ini, bentuk Koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.

2.      Bentuk Koperasi Administrasi Pertahanan PP 60 Tahun 1959
a.    Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
b.    Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
c.    Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
d.   Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi
3.       Koperasi Primer dan Sekunder

a.       Koperasi Primer
Merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang seorang dengan jumlah anggota minimal 20 orang, yang mempunyai kesamaan aktivitas, kepentingan, tujuan dan kebutuhan ekonomi.
b.      Koperasi Sekunder
Merupakan Koperasi yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum baik primer mauoun sekunder. Dengan mengambil contoh bentuk koperasi yang dikenal sekarang, berarti pusat koperasi didirikan oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi primer. Koperasi gabungan didirikan sekurang-kurangnya tiga pusat koperasi, dan induk koperasi didirikan oleh sekurang-kurangnya tiga gabungan koperasi.
Organisasi Koperasi Primer, Sekunder, dan Tertier
a.       Organisasi-organisasi Koperasi Primer yang bertugas meningkatkan kepentingan usaha ekonomi para anggota perorangan, membentuk organisasi koperasi di tingkat regional yang disebut organisasi koperasi sekunder.
b.      Organisasi Koperasi sekunder bertugas memberikan pelayanan kepada para anggotanya yaitu organisasi-organisasi koperasi primer.
c.       Organisasi tertier yang melayani para anggotanya di tingkat sekunder, yaitu organisasi-organisasi sekunder.
Pelayanan yang diberikan oleh lembaga-lembaga koperasi sekunder dan tertier adalah sebagai berikut :
a.       Pelayanan yang bersifat ekonomis atau bisnis langsung (bank-bank koperasi, lembaga-lembaga bisnis).
b.      Pelayanan lain, seperti jasa-jasa konsultasi, auditing, pendidikan, dan latihan.




Permodalan  

              Pembiayaan pertama di wilayah Kecamatan Ciampea adalah Desa Cibuntu dengan anggota 10 orang dengan nama rembug pusat Randu Munggaran dan plafon pembiayaan pertama masing-masing Rp.200.000,-
              Pembiayaan yang telah disalurkan berjumlah Rp26.376.500,-  dengan tingkat tunggakan 0,06%. Tabungan anggota yang dapat dihimpun berjumlah Rp.19178.018.500,-

Keberhasilan Koperasi Karya Mandiri Cabang Ciampea Bogor sebagai berikut :
1.      Mandiri1
Mandiri I merupakan salah satu bentuk pemberdayaan bagi masyarakat yang memiliki potensi untuk lebih berkembang, pendekatan yang digunakan dalam pendampingan pembiayaan  ini menggunakan sistem kelompok pada satu wilayah yang beranggotakan minimal 15 anggota binaan atau setara 3 kelompok yang pada akhirnya dijadikan 1 Rembug Pusat di khususkan bagi kaum wanita yang  memiliki usaha sendiri dan atau dengan suaminya yang berpotensi untuk mengembangkan perekonomian keluarganya tanpa menyertakan agunan atau jaminan untuk usahanya

2.      Mandiri2
Pola Pembiayaan pada Mandiri II lebih diorientasikan pada calon binaan yang memiliki usaha lebih besar diwilayah kerja KKUM baik calon binaan baru maupun mutasi pada Mandiri I, dan tidak hanya diperuntukan bagi kaum wanita saja. Pada pola ini binaan lebih ditekankan untuk menggunakan transaksi-transaksi.
Untuk bisa mendapatkan pendampingan Mandiri II setiap calon anggota tidak harus menggunakan pola kelompok, dan untuk setiap transaksi dapat dilakukan pada unit KKUM setempat dengan atau tanpa agunan yang menunjang mendapatkan pembiayaan untuk usahanya, dan melengkapi persyaratan administratif serta mengisi beberapa form yang disediakan dalam pemenuhan kebutuhan data yang akan dijadikan tolak ukur dalam perkembangan usahanya.

Rabu, 06 Mei 2015

Kegiatan Koperasi Dari contoh Koperasi



Kegiatan Koperasi dari Contoh Koperasi
Koperasi Karya Usaha Mandiri Cabang Ciampea Bogor
Koperasi Karya Usaha Mandiri cabang ciampea yang terletak di Komplek Dramaga Pratama Blok Q7/02 Desa Cibadak Kec.Ciampea Kabupaten Bogor 16620. koperasi ini merupakan anak cabang dari koperasi karya usaha mandiri yang berpusat di Jl.Leuwiliang Km 09 Desa Kalong I Kec.Leuwisadeng Kabupaten Bogor 16640. Koperasi ini didirikan dengan tujuan untuk mensejahterakan masyarakat miskin dan menengah bawah terutama wanita melalui pemberdayaan ekonomi, pelayanan pembiayaan untuk membiayai kegiatan ekonomi dan mengembangkan budaya menabung. Sektor usaha yang dibiayai oleh Koperasi karya Usaha Mandiri cabang Ciampea terdiri dari 4 sektor usaha diantaranya adalah:
1. Pertanian dengan persentase 3,48%
2.  Industry Kerajinan dengan persentase 6,38%
3.  Perdagangan dengan persentase 85,48%
4.  Jasa dengan persentase 4,76%.
1.      Mandiri1
Mandiri I merupakan salah satu bentuk pemberdayaan bagi masyarakat yang memiliki potensi untuk lebih berkembang, pendekatan yang digunakan dalam pendampingan pembiayaan  ini menggunakan sistem kelompok pada satu wilayah yang beranggotakan minimal 15 anggota binaan atau setara 3 kelompok yang pada akhirnya dijadikan 1 Rembug Pusat di khususkan bagi kaum wanita yang  memiliki usaha sendiri dan atau dengan suaminya yang berpotensi untuk mengembangkan perekonomian keluarganya tanpa menyertakan agunan atau jaminan untuk usahanya

2.      Mandiri2
Pola Pembiayaan pada Mandiri II lebih diorientasikan pada calon binaan yang memiliki usaha lebih besar diwilayah kerja KKUM baik calon binaan baru maupun mutasi pada Mandiri I, dan tidak hanya diperuntukan bagi kaum wanita saja. Pada pola ini binaan lebih ditekankan untuk menggunakan transaksi-transaksi.
Untuk bisa mendapatkan pendampingan Mandiri II setiap calon anggota tidak harus menggunakan pola kelompok, dan untuk setiap transaksi dapat dilakukan pada unit KKUM setempat dengan atau tanpa agunan yang menunjang mendapatkan pembiayaan untuk usahanya, dan melengkapi persyaratan administratif serta mengisi beberapa form yang disediakan dalam pemenuhan kebutuhan data yang akan dijadikan tolak ukur dalam perkembangan usahanya.
Permodalan  
              Pembiayaan pertama di wilayah Kecamatan Ciampea adalah Desa Cibuntu dengan anggota 10 orang dengan nama rembug pusat Randu Munggaran dan plafon pembiayaan pertama masing-masing Rp.200.000,-
              Pembiayaan yang telah disalurkan berjumlah Rp26.376.500,-  dengan tingkat tunggakan 0,06%. Tabungan anggota yang dapat dihimpun berjumlah Rp.19178.018.500,-

PEMBAGIAN SHU
              Pembagian SHU koperasi karya usaha mandiri pada anggota didasarkan pada profesi sebagai berikut:
Hak atas simpanan wajib dan pokok sebesar 85%, ha katas simpanan sukarela sebesar 10%. Hak atas keuntungan usaha sebesar 5%.
              Pembagian SHU dari penghasilan bersih koperasi dibagikan dengan komposisi sebagai berikut:
Dibagikan kepada anggota 70%, dana pengembangan/pendidikan 9%, dana cadangan 7,5%, dana pengurus,pengawas,dan penasehat 10%,dana pengembangan daerah 1%,dana social 2,5%.

POLA MANAJEMEN
Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu :
1. Anggota.
2. Pengurus.
3. Manajer.
4. Karyawan merupakan penghubung manajemen dan anggota pelanggan.
Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah :
1. Rapat anggota.
2. Pengurus.
3. Pengawas.
Pola Manajemen Koperasi Usaha Mandiri Perkasa melibatkan :
1.     Manager
2.    Staff karyawan
3.    PL (Pegawai Lapangan)
Pegawai lapangan mencari nasabah setiap hari, kemudian staff karyawan mengawasi dan staff karyawan memegang beberapa  PL. selanjutnya melaporkan kegiatan atau laporan kepada manager.








Jumat, 03 April 2015

sejarah perkembangan koperasi di indonesia



I.                   SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA

 Periode tahun 1896 – 1908
     
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaa di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Ia terdorong oleh keinginan untuk menolong para pegawai yang makin menderita karena terjerat oleh lintah darat yang memberikan pinjaman dengan bunga yang tinggi. Untuk maksudnya tersebut ia dibantu oleh seorang Asisten Residen Belanda.
Pembentukan koperasi blm dapat terlaksana karena :
1.      Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi
2.      Belum ada undang-undang yang mengatur kehidupan koperasi
3.      Khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum polotik untuk tujuan membahayakan pemerintah jajahan.
Periode tahun 1908 – 1927
      Antara tahun 1908 dan 1913 Budi Utomo dan Serikat Dagang Islam (kemudian menjadi serikat islam) menggerakan koperasi-koperasi rumah tangga dan koperasi toko yang kemudian menjadi koperasi konsumsi, juga koperasi batik. Budi Utomo dan Serikat Islam inilah yang melahirkan Koperasi-Koperasi pertama diindonesia sejak tahun 1908, bersamaan dengan kebangkitan nasional. Memperhatikan perkembangan yang semakin meluas, pada tahun 1915 pemerintah Jajahan berusaha mengatur kehidupan koperasi dengan mengeluarkan suatu undang-undang koperasi. Atas desakan pemuka-pemuka rakyat indonesia, pada tahun 1920 dibentuk sebuah Komisi dimana dipimpin oleh Prof. Boeke. Komisi ini bertugas untuk mempelajari apakah bentuk koperasi itu sesuai dengan kondisi indonesia, serta untuk menyiapkan sebuah undang-undang koperasi yang sesuai dengan kondisi diindonesia. Pada tahun 1927 rancangan Undang-undang tersebut selesai dan diterbitkan sebagai Peraturan Koperasi tahun 1927.
Periode tahun 1927 – 1942
      Sejak tahun 1927 koperasi di indonesia mulai tumbuh dengan baik dan semakin meluas. Ada dua hal yang mendorong pertumbuhan dan perkembangan koperasi saat itu :
1.      Adanya undang-undang koperasi tahun 1927 yang lebih sesuai dengan kebutuhan dan kondisi rakyat indonesia.
2.      Adanya jawatan koperasi yang dibentuk sejak tahun 1930 dipimpin oleh Prof. Boeke, ex ketua komisi koperasi tahun 1920

Pada tahun 1937 dibentuk koperasi simpan pinjam yang dibantu dengan modal untuk berfungsi sebagai koperasi pemberantasan hutang rakyat.

Periode tahun 1942 – 1945
                                                Pada tahun 1942 tentara jepang mendarat di indonesia. Badan – badan koperasi yang demokratis diubah menjadi alat alat distribusi barang oleh tentara pendudukan disebut Kumiai. Sifat – sifat demokratis menghilang, sendi- sendi dasar koperasi dikorbankan untuk kepentingan pemerintah -pemerintah pejabat tentara pendukung.
                        Periode tahun 1945 – 1960
                                                Pada tahun 1945 bersamaan dengan kemerdekaan indonesia, koperasi di indonesia bangkit lagi dan koperasi dimuat didalam undang-undang dasar 1945 pasal 33 ayat 1 yang berbunyi “ perekonomian di susun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan”. Sejak berlakunya undang – undang ini Gerakan Koperasi berkembang pesat di indonesia. Berjenis-jenis koperasi didirikan dan tersebar merata di seluruh nusantara.
                        Periode tahun 1960 – saat ini
                                                Dalam periode 1960-1965 gerakan koperasi mengalamai kemunduran terutama secara idiil. Koperasi dijadikan alat distribusi sebagai propaganda politik. Dalam keadaan tersebut muncullah pemerintah orde baru sejak  tahun 1966 ingin mengembalikan koperasi kepada azas dan sendi-sendi dasar yang sebenarnya. Pemerintah orde baru pada tahun 1967 mengeluarkan undang-undang koperasi tahun 1945 pasal 33. Dalam tahapan pembangunan koperasi pemerintah memberikan dorongan dan fasilitas kepada koperasi agar mampu berdiri di atas kaki sendiri. Pemerintah juga memberikan jalan supaya koperasi dapat memperluas usahanya dengan cara :
1.      Memperluas kegiatan BUUD/KUD, selain padi/beras juga menanggani palawija, perikanan, industri, perkebunan.

2.      Menjaga koperasi menggarap bidang-bidang baru seperti
a.       Pelistrikan
b.      Per-asuransian
c.       Perhubungan laut
d.      Perkereditan
e.       Perumahan



II.                PRINSIP – PRINSIP KOPERASI DI INDONESIA

Beberapa prinsip yang sering dikemukakan yang dikembangkan oleh koperasi modern “ pertama” yang didirikan tahun 1844 oleh 28 orang pekerja Lancashire di Rochdale.
1.      Keanggotaan terbuka
2.      Satu anggota, satu suara
3.      Pengembalian ( bunga ) yang terbatas asa modal
4.      Alokasi SHU sebanding dengan transaksi yang dilakukan anggota
5.      Penjualan tunai
6.      Menekankan pada unsur pendidikan
7.      Netral dalam hal agama dan politik

Koperasi di indonesia, menurut UU tahun 1992, di definisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan. Di indonesia, prinsip koperasi telah tercantum dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992. Prinsip koperasi di indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang di akui dunia internasional dengan adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).    
Di indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
1.     Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2.     Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
3.     Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing- masing anggota
4.     Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
5.     Kemandirian
6.     Pendidikan perkoperasian
7.     Kerjasama antar koperasi

Prinsip Koperasi berdasarkan UU No. 17 Th. 2012, yaitu:
1.      Modal terdiri dari simpanan pokok dan surat modal koperasi(SMK)

Di indonesia sendiri koperasi dapat menjadi organisasi-organisasi yang benar-benar swadaya ( mandiri ). Koperasi memberikan karakteristik bagi suatu organisasi menurut kriteria lainnya, dimana para pemiliknya canderung dengan penggunaan jasa di dalam koperasi. Koperasi dapat meningkatkan nilai ekonomi di masyarat. Di indonesia koperasi masih menimbulkan masalah – masalah usaha dengan non – anggota. Promosi anggota merupakan kepentingan yang benar -  benar sentral bagi koperasi apapun. Akan tetapi untuk mempromosikannya, apapun maknanya adalah kepentingan para anggotanya, sehingga tidak menjadikan koperasi terpisah dari organisasi multi-personal lainnya. Sehinnga perkembangan koperasi di indonesia dari masa ke masa dapat dikembangkan ke arah yang lebih baik lagi.

III.             BENTUK ORGANISASI KOPERASI DI INDONESIA

Di dalam Musjawarah Nasional Koperasi I ( 21 s/d April 1961 di surabaya ) diputuskan sebagai keputusan musjawarah nasional koperasi ke –I  No. II/Munaskop/1961 untuk membentuk suatu organisasi dari gerakan koperasi indonesia dengan pokok-pokok ketentuan yaitu bahwa organisasi ini bernama Kesatuan Organisasi Koperasi Seluruh Indonesia (Koksi) berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33, berazaskan Pancasila, dan Manifesto Politik Republik Indonesia dan Amanat Pembangunan Presiden.

Kemudian untuk memperkuat keputusan No. II/Munaskop/1961 tersaebut oleh pemerintah dikeluarkan Keputusan Presiden No. 266 tahun 1961 tentang Kesatuan Organisasi Koperasi Seluruh Indonesia dimana disahkan pembentukan Koksi serta dinyatakan bahwa organisasi tersebut sebagai satu-satunya organisasi gerakan koperasi untuk seluruh wilayah indonesia. Ditetapkan bahwa Presiden adala Pemimpin Tertinggi Koksi sedangkan Menteri yang di serahi urusan Koperasi adalah ketua Umum Koksi.


1.      Nama dan Kedudukan :
Organisasi gerakan koperasi ini bernama, Kesatuan Organisasi Koperasi Seluruh Indonesia (Koksi) bertempat kedudukan di ibukota negara Republik Indonesia. Koksi adalah satu-satunya organisasi gerakan koperasi untuk seluruh wilayah indonesia.

2.      Fungsi dan Tujuan :

a.       Alat untuk melaksanakan ekonomi terpimpin
b.      Sendi kehidupan ekonomi bangsa indonesia
c.       Dasar untuk mengatur perekonomian rakyat

Disamping itu koksi bertujuan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur, masyarakat sosialis indonesia, serta menempuh dan mengembangkan semangat gotong royong serta swadaya masyarakat dengan jalan koperasi.

3.      Susunan Organisasi/Keanggotaan

a.       Koksi Nasional
b.      Koksi Daerah Tingkat I
c.       Koksi Daerah Tingkat II

Ø  KOKSI NASIONAL – DENASKOP :
Koksi Nasional mempunyai daerah hukum yang meliputi seluruh wilayah Negara Republik Indonesia serta dipimpin oleh Dewan Nasional Koperasi ( Denaskop) yang terdiri atas:
a.       Wakil Induk / Gabungan dan perkumpulan koperasi tingkat nasional
b.      Wakil Dewan Daerah Koperasi Tingkat I
c.       Wakil-wakil pemerintah
d.      Beberapa tenaga ahli, semua diangkat oleh Presiden

Anggota Koksi Nasional adalah induk/gabungan dan perkumpulan koperasi tingkat nasional yang didirikan menurut perundang-undangan koperasi yang berlaku.

A.    Pimpinan Koksi Nasional :
1.      Wakil Induk / Gabungan perkumpulan koperasi tingkat nasional
2.      Wakil – wakil pemerintah
3.      Tenaga – tenaga ahli

Ø  KOKSI DAERAH TINGKAT I – DEDAKOP I :

a.        Wakil Gabungan/Pusat dan perkumpulan koperasi Tingkat Daerah Tingkat I
b.      Wakil Dewan Daerah Koperasi Tingkat II
c.       Wakil-wakil pemerintah Daerah Tingkat I
d.      Beberapa tenaga-tenaga ahli

Ø  KOKSI DAERAH TINGKAT II – DEDAKOP II :

a.   Wakil pusat koperasi dan perkumpulan koperasi tingkat Daerah   Tingkat II
b.   Wakil perkumpulan koperasi yang setingkat lebih rendah dari Tingkat II
c.   Wakil pemerintah Daerah Tingkat II
d.  Beberapa tenaga – tenaga ahli

4.      Syarat – syarat Anggota Pimpinan Koksi
a.       Menyetujui azas dan tujuan koksi
b.      Sanggup dan penuh rasa tanggung jawab
c.       Wajib menjadi anggota suatu gerakan koperasi
d.      Belum pernah dihukum
e.       Full time bagi sekretaris Koksi

5.      Pemberhentian/Penggantian masa jabatan anggota Pimpinan Koksi
a.       Meninggal dunia
b.      Atas permintaan sendiri
c.       Melalaikan kewajiban

6.      Musyawarah
a.       Musyawarah Daerah Koperasi
b.      Musyawarah Nasional Koperasi
c.       Musyawarah Kerja

7.      Keuangan
8.      Sekretaris
                                              Bentuk Organisasi koperasi di Indonesia saat ini dapat diurutkan berdasarkan  organisasi koperasi, yaitu :
A. Perangkat organisasi koperasi ada (3) bagian :

1. Rapat Anggota
Tugas dan wewenang Rapat Anggota :
-  Membahas dan mengesahkan pertanggung jawaban Pengurus dan Pengawas untuk tahun buku yang bersangkutan.
-  Membahas dan mengesahkan Rencana Kerja dan RAPB tahun buku berikutnya.
-  Membahas dan menetapkan AD, ART dan atau Pembubaran Koperasi.
-  Memilih dan memberhentikan Pengurus dan Pengawas.
-  Menetapkan Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU).

2. Pengurus
Jumlah Pengurus sekurang-kurangnya tiga orang yang terdiri dari :
-      Unsur Ketua
-      Unsur Sekretaris
-      Unsur Bendahara

Tugas, fungsi, wewenang dan tanggungjawab Pengurus:
1) Secara Kolektif Pengurus bertugas :
-      Memimpin organisasi dan kegiatan usaha
-      Membina dan membimbing anggota
-      Memelihara kekayaan koperasi
-      Menyelenggarakan rapat anggota
-      Mengajukan rencana RK dan RAPB
-      Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban kegiatan
-      Menyelenggarakan pembukuan keuangan secara tertib
-      Memelihara buku daftar anggota, daftar pengurus dan buku daftar pengawas.

Pengurus  berfungsi sebagai : Perencana, Personifikasi Badan Hukum Koperasi, Kesatuan Pimpinan, Penyedia sumberdaya dan pengendali koperasi.
Pengurus berwenang dalam :
-      Mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan,
-      Memutuskan penerimaan, penolakan dan pemberhentian anggota sementara, sesuai dengan AD,
-      Mengangkat dan memberhentikan Pengelola dan karyawan Koperasi,
-      Melakukan tindakan dan upaya bagi kepentingan anggota sesuai dengan tanggungjawabnya.

Pengurus bertanggungjawab kepada Rapat Anggota mengenai pelaksanaan tugas kepengurusannya setiap tahun buku yang disakikan dalam Laporan Pertanggungjawaban tahunan.

2) Secara Perorangan :
a)  Ketua :
-      Bertugas mengkoordinasikan kegiatan seluruh anggota pengurus dan menangani tugas pengurus yang berhalangan, memimpin rapat dan mewakili koperasi didalam dan diluar pengadilan,
-      Berfungsi sebagai pengurus, selaku pimpinan,
-      Berwenang melakukan segala kegiatan sesuai dengan keputusan Rapat Anggota, Rapat Gabungan dan Rapat Pengurus dalam mengambil keputusan tentang hal-hal yang prinsip, serta menandatangani surat-surat bersama Sekretaris, serta surat-surat berharga bersama Bendahara,,
-      Bertanggungjawab pada Rapat Anggota

b)  Sekretaris :
-      Bertugas melakukan pembinaan dan pengembangan dibidang kesekretariatan, keanggotaan dan pendidikan.
-      Berfungsi sebagai Pengurus selaku Sekretaris.
-      Berwenang menentukan kebijaksanaan dan melakukan segala perbuatan yang berhubungan dengan bidangnya sesuai keputusan rapat pengurus, serta menandatangani surat bersama unsur Ketua.

c)   Bendahara :
-      Bertugas mengelolan keuangan (menerima, menyimpan dan melakukan pembayaran), membina administrasi keuangan dan pembukuan.
-      Berfungsi sebagai Pengurus, selaku Bendhara.
-      Berwenang menentukan kebijakan dan melakukan segala perbuatan yang berhubungan dengan bidangnya, serta menandatangani surat-surat berharga bersama unsur Ketua.
-      Bertanggungjawab kepada rapat pengurus lengkap melalui ketua.

3) Pengawas :
a)    Jumlah Pengawas sekurang-kurangnya tiga orang atau sesuai dengan  AD Koperasi.
b)    Unsur Pengawas terdiri dari :
-      Ketua merangkap anggota,
-      Sekretaris merangkap anggota dan
-      Anggota

Tugas, fungsi, wewenang dan tanggungjawab pengawas :
(a)   Secara Kolektif
-      Bertugas melakukan Pengawasan dan Pemeriksaan sekurang-kurangnya tiga bulan sekali atas tata kehidupan Koperasi yang meliputi Organisasi, Manajemen, Usaha, Keuangan, Pembukuan dan kebijaksanaan Pengurus.
-      Pengawas berfungsi sebagai Pengawas dan Pemeriksa.
-      Berwenang melakukan pemeriksaan tentang catatan dan atau harta kekayaan koperasi.
-      Bertanggungjawab kepada Rapat Anggota.


4) Dasar-dasar Kegiatan Pengurus dan Pengawas:
a)   Dalam melaksanakan kegiatan, berpedoman pada:
1. Undang –Undang No. 25 tahun 1992,
2. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga,
3. Keputusan Rapat Anggota,
4. Keputusan Rapat Pengurus dan Rapat Gabungan.
b)   Pelaksanaan kegiatan dilaksanakan secara kolektif berdasarkan azas kekeluargaam dan masing-masing melaksanakan tugas dengan disiplin, inisiatif, kreatif sesuai dengan pembagian tugas yang ditetapkan.
c)   Pengurus dan Pengawas bekerja secara terbutka.
d)   Pengurus adalah menyusun kebijaksanaan untuk dilaksanakan oleh Pengelola (manajer) sesuai dengan perjanjian kerja yang telah ditentukan.
e)   Pengawas melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan kebijaksanaan Pengurus sesuai dengan Keputusan Rapat Anggota.
f)    Pertanggungjawaban Pengurus maupun Pengawas disajikan tertulis.
g)   Pertanggungjawaban Pengurus maupun Pengawas secara perorangan yang telah diterima, baik dalam Rapat Pengurus maupun Rapat Pengawas menjadi tanggungjawab Pengurus atau pengawas.


5)  Badan Penasehat:
Tugas dan fungsi Badan Penasehat :
1. Bertugas memberikan pertimbangan dan nasehat baik diminta maupun tidak diminta untuk kepentingan dan kemajuan Koperasi,
2. Berfungsi sebagai penasehat,
3. Dapat menghadiri Rapat Anggota, Rapat Gabungan dan Rapat Pengurus.

3.  Fungsi manajemen bagi pengelola ( Manajer)

a.   Manajer
Manajer adalah seorang tenaga profesional yang memiliki kemampuan sebagai pemimpin tingkat pengelola, yang diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus setelah dikonsultasikan dengan Pengawas.

b.   Tugas, fungsi dan tanggung jawab Manajer
1)   Tugas manajer adalah mengkoordinasikan seluruh kegiatan usaha, administrasi, organisasi dan ketatalaksanaan serta memberikan pelayanan administratif kepada Pengurus dan Pengawas,
2)   Untuk melaksanakan tugas tersebut, manajer berfungsi :
(a)     Sebagai pemimpin tingkat pengelola,
(b)     Merencanakan kegiatan usaha, kepegawaian dan keuangan,
(c)     Mengkoordinasikan kegiatan kepala-kepala unit usaha, kepala sekretariat dan kepala keuangan dalam upaya mengatur, membina baik yang bersifat tehnis maupun administratif
3)   Berwenang mengambil langkah tindak lanjut atas kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh Pengurus
4)   Bertanggungjawab kepada Pengurus melalui Ketua.
 c.Tata kerja manajer                    
1) Hubungan Kerja Manajer :
a) Secara vertikal, Manajer mengadakan hubungan kerja keatas dengan Pengurus, Pengawas untuk mengajukan usulan, pendapat dan segala rencana dalam upaya pengembangan usaha dan penciptaan uaha baru.
b) Hubungan kerja kebawah, dengan seluruh jajaran pengelola untuk melakukan kegiatan mengatur, membina dan memberikan bimbingan dan pengawasan dalam upaya melaksanakan seluruh kebijaksanaan Pengurus dan Pengawas.
c) Secara horisontal mengadakan hubungan kerja dengan seluruh jajaran manajer setingkat Pengelola.

2) Tata Kerja Manajer :
a) Manajer dapat menghadiri Rapat Anggota, Rapat Pengurus dan Rapat Gabungan,
b)  Manajer membantu Sekretaris dalam menyiapkan bahan-bahan yang dibahas dalam Rapat,
c)  Manajer membantu mencatat seluruh keputusan atau kebijaksanaan yang diambil dalam rapat dan merahasiakannya,
d) Manajer mengatur pelaksanaan kegiatan usaha operasional atas keputusan yang telah ditetapkan dalam rapat,
e) Manajer melaporkan seluruh pelaksanaan tugas kepada Pengurus,
f) Manajer bertanggungjawab atas seluruh pelaksanaan tugas.

3) Unit-Unit kerja tingkat pelaksana, terdiri dari :
a) Bagian Sekretariat
b) Bagian Keuangan
c) Bagian Administrasi
d) Unit-Unit Usaha Produktif

Prosedur dan uraian tugas pelaksana/karyawan diatur dalam ketentuan tersendiri, agar tdak tumpang tindih dengan uraian tugas Pengurus maupun Pengawas.


Daftar Pustaka : 
Anwar, Chairul. 1962. Susunan, Organisasi dan Pengembangan Perkumpulan Koperasi.                      Bandung : Sumur                                                                                              
1977. Pengetahuan Perkoperasi : Departemen Perdagangan dan Koperasi Direktorat Jendral Koperasi
Djatnika, Sri S dan Ariffin. 2000. Ekonomi Koperasi .Salemba Empat.


KESIMPULAN :
I.                   SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA

 Periode tahun 1896 – 1908
     
Pada tahun 1896 seorang Pamong Praja Patih R.Aria Wiria Atmaa di Purwokerto mendirikan sebuah Bank untuk para pegawai negeri (priyayi). Untuk maksudnya tersebut ia dibantu oleh seorang Asisten Residen Belanda.
Pembentukan koperasi blm dapat terlaksana karena :
1.    Belum ada instansi pemerintah ataupun badan non pemerintah yang memberikan penerangan dan penyuluhan tentang koperasi
2.    Belum ada undang-undang yang mengatur kehidupan koperasi
3.    Khawatir koperasi itu akan digunakan oleh kaum polotik untuk tujuan membahayakan pemerintah jajahan.
Periode tahun 1908 – 1927
      Antara tahun 1908 dan 1913 Budi Utomo dan Serikat Dagang Islam (kemudian menjadi serikat islam) menggerakan koperasi-koperasi rumah tangga dan koperasi toko yang kemudian menjadi koperasi konsumsi, juga koperasi batik. Budi Utomo dan Serikat Islam inilah yang melahirkan Koperasi-Koperasi pertama diindonesia sejak tahun 1908, bersamaan dengan kebangkitan nasional. Memperhatikan perkembangan yang semakin meluas, pada tahun 1915 pemerintah Jajahan berusaha mengatur kehidupan koperasi dengan mengeluarkan suatu undang-undang koperasi. Atas desakan pemuka-pemuka rakyat indonesia, pada tahun 1920 dibentuk sebuah Komisi dimana dipimpin oleh Prof. Boeke. Komisi ini bertugas untuk mempelajari apakah bentuk koperasi itu sesuai dengan kondisi indonesia, serta untuk menyiapkan sebuah undang-undang koperasi yang sesuai dengan kondisi diindonesia. Pada tahun 1927 rancangan Undang-undang tersebut selesai dan diterbitkan sebagai Peraturan Koperasi tahun 1927.
Periode tahun 1927 – 1942
      Sejak tahun 1927 koperasi di indonesia mulai tumbuh dengan baik dan semakin meluas. Ada dua hal yang mendorong pertumbuhan dan perkembangan koperasi saat itu :
1.    Adanya undang-undang koperasi tahun 1927 yang lebih sesuai dengan kebutuhan dan kondisi rakyat indonesia.
2.    Adanya jawatan koperasi yang dibentuk sejak tahun 1930 dipimpin oleh Prof. Boeke, ex ketua komisi koperasi tahun 1920

Pada tahun 1937 dibentuk koperasi simpan pinjam yang dibantu dengan modal untuk berfungsi sebagai koperasi pemberantasan hutang rakyat.

Periode tahun 1942 – 1945
                                                Pada tahun 1942 tentara jepang mendarat di indonesia. Badan – badan koperasi yang demokratis diubah menjadi alat alat distribusi barang oleh tentara pendudukan disebut Kumiai. Sifat – sifat demokratis menghilang, sendi- sendi dasar koperasi dikorbankan untuk kepentingan pemerintah -pemerintah pejabat tentara pendukung.
                        Periode tahun 1945 – 1960
                                                Pada tahun 1945 bersamaan dengan kemerdekaan indonesia, koperasi di indonesia bangkit lagi dan koperasi dimuat didalam undang-undang dasar 1945 pasal 33 ayat 1 yang berbunyi “ perekonomian di susun sebagai usaha bersama berdasarkan atas azas kekeluargaan”. Sejak berlakunya undang – undang ini Gerakan Koperasi berkembang pesat di indonesia. Berjenis-jenis koperasi didirikan dan tersebar merata di seluruh nusantara.
                        Periode tahun 1960 – saat ini
                                                Dalam periode 1960-1965 gerakan koperasi mengalamai kemunduran terutama secara idiil. Koperasi dijadikan alat distribusi sebagai propaganda politik. Dalam keadaan tersebut muncullah pemerintah orde baru sejak  tahun 1966 ingin mengembalikan koperasi kepada azas dan sendi-sendi dasar yang sebenarnya. Pemerintah orde baru pada tahun 1967 mengeluarkan undang-undang koperasi tahun 1945 pasal 33. Dalam tahapan pembangunan koperasi pemerintah memberikan dorongan dan fasilitas kepada koperasi agar mampu berdiri di atas kaki sendiri. Pemerintah juga memberikan jalan supaya koperasi dapat memperluas usahanya dengan cara :
3.      Memperluas kegiatan BUUD/KUD, selain padi/beras juga menanggani palawija, perikanan, industri, perkebunan.

4.      Menjaga koperasi menggarap bidang-bidang baru seperti
f.       Pelistrikan
g.      Per-asuransian
h.      Perhubungan laut
i.        Perkereditan
j.        Perumahan




II.                PRINSIP – PRINSIP KOPERASI DI INDONESIA

Di indonesia sendiri telah dibuat UU no. 25 tahun 1992 tentang Perkoperasian. Prinsip koperasi menurut UU no. 25 tahun 1992 adalah:
1.Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
2. Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
3. Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing- masing anggota
4. Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
5. Kemandirian
6. Pendidikan perkoperasian
7. Kerjasama antar koperasi

III.             BENTUK ORGANISASI KOPERASI DI INDONESIA

Di dalam Musjawarah Nasional Koperasi I ( 21 s/d April 1961 di surabaya ) diputuskan sebagai keputusan musjawarah nasional koperasi ke –I  No. II/Munaskop/1961 untuk membentuk suatu organisasi dari gerakan koperasi indonesia dengan pokok-pokok ketentuan yaitu bahwa organisasi ini bernama Kesatuan Organisasi Koperasi Seluruh Indonesia (Koksi) berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 pasal 33, berazaskan Pancasila, dan Manifesto Politik Republik Indonesia dan Amanat Pembangunan Presiden.

Kemudian untuk memperkuat keputusan No. II/Munaskop/1961 tersaebut oleh pemerintah dikeluarkan Keputusan Presiden No. 266 tahun 1961 tentang Kesatuan Organisasi Koperasi Seluruh Indonesia dimana disahkan pembentukan Koksi serta dinyatakan bahwa organisasi tersebut sebagai satu-satunya organisasi gerakan koperasi untuk seluruh wilayah indonesia. Ditetapkan bahwa Presiden adala Pemimpin Tertinggi Koksi sedangkan Menteri yang di serahi urusan Koperasi adalah ketua Umum Koksi.

1.      Nama dan Kedudukan :
Organisasi gerakan koperasi ini bernama, Kesatuan Organisasi Koperasi Seluruh Indonesia (Koksi) bertempat kedudukan di ibukota negara Republik Indonesia. Koksi adalah satu-satunya organisasi gerakan koperasi untuk seluruh wilayah indonesia.
2.      Fungsi dan Tujuan :
a.       Alat untuk melaksanakan ekonomi terpimpin
b.      Sendi kehidupan ekonomi bangsa indonesia
Disamping itu koksi bertujuan untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur, masyarakat sosialis indonesia, serta menempuh dan mengembangkan semangat gotong royong serta swadaya masyarakat dengan jalan koperasi.

3.      Susunan Organisasi/Keanggotaan
a.         Koksi Nasional
b.        Koksi Daerah Tingkat I
c.         Koksi Daerah Tingkat II

4.      Syarat – syarat Anggota Pimpinan Koksi
a.         Menyetujui azas dan tujuan koksi
b.        Sanggup dan penuh rasa tanggung jawab
c.         Wajib menjadi anggota suatu gerakan koperasi
d.        Belum pernah dihukum
e.         Full time bagi sekretaris Koksi
f.         Pemberhentian/Penggantian masa jabatan anggota Pimpinan Koksi
g.        Meninggal dunia
h.        Atas permintaan sendiri
i.          Melalaikan kewajiban
j.        Musyawarah
k.        Keuangan
l.          Sekretaris
                                              Bentuk Organisasi koperasi di Indonesia saat ini dapat diurutkan berdasarkan  organisasi koperasi, yaitu :
A. Perangkat organisasi koperasi ada (3) bagian :

1. Rapat Anggota

2. Pengurus

Tugas, fungsi, wewenang dan tanggungjawab Pengurus:
1) Secara Kolektif Pengurus bertugas :
-      Memimpin organisasi dan kegiatan usaha
-      Membina dan membimbing anggota
-      Memelihara kekayaan koperasi
-      Menyelenggarakan rapat anggota
-      Mengajukan rencana RK dan RAPB
-      Mengajukan laporan keuangan dan pertanggung jawaban kegiatan
-      Menyelenggarakan pembukuan keuangan secara tertib
-      Memelihara buku daftar anggota, daftar pengurus dan buku daftar pengawas..

2) Secara Perorangan :
a)  Ketua :
b)  Sekretaris :
c)   Bendahara :

3) Pengawas :
a)    Jumlah Pengawas sekurang-kurangnya tiga orang atau sesuai dengan  AD Koperasi.
b)    Unsur Pengawas terdiri dari :
-      Ketua merangkap anggota,
-      Sekretaris merangkap anggota dan
-      Anggota

4) Dasar-dasar Kegiatan Pengurus dan Pengawas:
a)   Dalam melaksanakan kegiatan, berpedoman pada:
b)   Pelaksanaan kegiatan dilaksanakan secara kolektif berdasarkan azas kekeluargaam dan masing-masing melaksanakan tugas dengan disiplin, inisiatif, kreatif sesuai dengan pembagian tugas yang ditetapkan.
c)   Pengurus dan Pengawas bekerja secara terbutka.
d)   Pengurus adalah menyusun kebijaksanaan untuk dilaksanakan oleh Pengelola (manajer) sesuai dengan perjanjian kerja yang telah ditentukan.
e)   Pengawas melaksanakan pengawasan atas pelaksanaan kebijaksanaan Pengurus sesuai dengan Keputusan Rapat Anggota.
f)    Pertanggungjawaban Pengurus maupun Pengawas disajikan tertulis.
g)   Pertanggungjawaban Pengurus maupun Pengawas secara perorangan yang telah diterima, baik dalam Rapat Pengurus maupun Rapat Pengawas menjadi tanggungjawab Pengurus atau pengawas.

5)  Badan Penasehat:
Tugas dan fungsi Badan Penasehat :
1. Bertugas memberikan pertimbangan dan nasehat baik diminta maupun tidak diminta untuk kepentingan dan kemajuan Koperasi,
2. Berfungsi sebagai penasehat,
3. Dapat menghadiri Rapat Anggota, Rapat Gabungan dan Rapat Pengurus.


3.  Fungsi manajemen bagi pengelola ( Manajer)

a.   Manajer
Manajer adalah seorang tenaga profesional yang memiliki kemampuan sebagai pemimpin tingkat pengelola, yang diangkat dan diberhentikan oleh Pengurus setelah dikonsultasikan dengan Pengawas.

b.   Tugas, fungsi dan tanggung jawab Manajer
1)   Tugas manajer adalah mengkoordinasikan seluruh kegiatan usaha, administrasi, organisasi dan ketatalaksanaan serta memberikan pelayanan administratif kepada Pengurus dan Pengawas,
2)   Untuk melaksanakan tugas tersebut, manajer berfungsi :
3)   Berwenang mengambil langkah tindak lanjut atas kebijaksanaan yang telah ditetapkan oleh Pengurus
4)   Bertanggungjawab kepada Pengurus melalui Ketua.            
1) Hubungan Kerja Manajer :
2) Tata Kerja Manajer :
3) Unit-Unit kerja tingkat pelaksana, terdiri dari :

Prosedur dan uraian tugas pelaksana/karyawan diatur dalam ketentuan tersendiri, agar tdak tumpang tindih dengan uraian tugas Pengurus maupun Pengawas.