Jenis
dan Bentuk Koperasi
Jenis
Koperasi
1. Menurut PP No. 60/1959 :
a. Koperasi Desa
b. Koperasi Pertanian
c. Koperasi Peternakan
d. Koperasi Industri
e. Koperasi Simpan Pinjam
f. Koperasi Perikanan
g. Koperasi Konsumsi
2. Menurut Teori Klasik :
a. Koperasi Pemakaian
b. Koperasi Penghasilan atau Produksi
c. Koperasi Simpan Pinjam
Ketentuan
Penjenisan Koperasi Sesuai UU No. 12/1967
1. Penjenisan koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan
untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan
aktivitas atau kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama
anggota-anggotanya.
2. Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna
kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya
terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.
Bentuk Koperasi
1. Koperasi
sesuai PP No. 60 Tahun 1959
Terdapat 4 bentuk Koperasi yaitu :
a.
Koperasi Primer
b.
Koperasi Pusat
c.
Koperasi Gabungan
d. Koperasi Induk
Dalam hal ini, bentuk Koperasi masih
dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.
2. Bentuk
Koperasi Administrasi Pertahanan PP 60 Tahun 1959
a.
Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi
Desa
b.
Di tiap Daerah Tingkat II
ditumbuhkan Pusat Koperasi
c.
Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan
Gabungan Koperasi
d.
Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk
Koperasi
3.
Koperasi
Primer dan Sekunder
a.
Koperasi Primer
Merupakan
Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang seorang dengan jumlah
anggota minimal 20 orang, yang mempunyai kesamaan aktivitas, kepentingan,
tujuan dan kebutuhan ekonomi.
b.
Koperasi Sekunder
Merupakan
Koperasi yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan
hukum baik primer mauoun sekunder. Dengan mengambil contoh bentuk koperasi yang
dikenal sekarang, berarti pusat koperasi didirikan oleh sekurang-kurangnya tiga
koperasi primer. Koperasi gabungan didirikan sekurang-kurangnya tiga pusat
koperasi, dan induk koperasi didirikan oleh sekurang-kurangnya tiga gabungan
koperasi.
Organisasi Koperasi Primer,
Sekunder, dan Tertier
a.
Organisasi-organisasi Koperasi
Primer yang bertugas meningkatkan kepentingan usaha ekonomi para anggota
perorangan, membentuk organisasi koperasi di tingkat regional yang disebut
organisasi koperasi sekunder.
b.
Organisasi Koperasi sekunder
bertugas memberikan pelayanan kepada para anggotanya yaitu
organisasi-organisasi koperasi primer.
c.
Organisasi tertier yang melayani
para anggotanya di tingkat sekunder, yaitu organisasi-organisasi sekunder.
Pelayanan yang diberikan oleh
lembaga-lembaga koperasi sekunder dan tertier adalah sebagai berikut :
a.
Pelayanan yang bersifat ekonomis
atau bisnis langsung (bank-bank koperasi, lembaga-lembaga bisnis).
b.
Pelayanan lain, seperti jasa-jasa
konsultasi, auditing, pendidikan, dan latihan.
Permodalan
Pembiayaan pertama di wilayah
Kecamatan Ciampea adalah Desa Cibuntu dengan anggota 10 orang dengan nama
rembug pusat Randu Munggaran dan plafon pembiayaan pertama masing-masing
Rp.200.000,-
Pembiayaan yang telah disalurkan
berjumlah Rp26.376.500,- dengan tingkat
tunggakan 0,06%. Tabungan anggota yang dapat dihimpun berjumlah
Rp.19178.018.500,-
Keberhasilan Koperasi
Karya Mandiri Cabang Ciampea Bogor sebagai berikut :
1.
Mandiri1
Mandiri I merupakan salah satu bentuk pemberdayaan bagi masyarakat yang memiliki potensi untuk lebih berkembang, pendekatan yang digunakan dalam pendampingan pembiayaan ini menggunakan sistem kelompok pada satu wilayah yang beranggotakan minimal 15 anggota binaan atau setara 3 kelompok yang pada akhirnya dijadikan 1 Rembug Pusat di khususkan bagi kaum wanita yang memiliki usaha sendiri dan atau dengan suaminya yang berpotensi untuk mengembangkan perekonomian keluarganya tanpa menyertakan agunan atau jaminan untuk usahanya
Mandiri I merupakan salah satu bentuk pemberdayaan bagi masyarakat yang memiliki potensi untuk lebih berkembang, pendekatan yang digunakan dalam pendampingan pembiayaan ini menggunakan sistem kelompok pada satu wilayah yang beranggotakan minimal 15 anggota binaan atau setara 3 kelompok yang pada akhirnya dijadikan 1 Rembug Pusat di khususkan bagi kaum wanita yang memiliki usaha sendiri dan atau dengan suaminya yang berpotensi untuk mengembangkan perekonomian keluarganya tanpa menyertakan agunan atau jaminan untuk usahanya
2.
Mandiri2
Pola Pembiayaan pada Mandiri II lebih diorientasikan pada calon binaan yang memiliki usaha lebih besar diwilayah kerja KKUM baik calon binaan baru maupun mutasi pada Mandiri I, dan tidak hanya diperuntukan bagi kaum wanita saja. Pada pola ini binaan lebih ditekankan untuk menggunakan transaksi-transaksi.
Untuk bisa mendapatkan pendampingan Mandiri II setiap calon anggota tidak harus menggunakan pola kelompok, dan untuk setiap transaksi dapat dilakukan pada unit KKUM setempat dengan atau tanpa agunan yang menunjang mendapatkan pembiayaan untuk usahanya, dan melengkapi persyaratan administratif serta mengisi beberapa form yang disediakan dalam pemenuhan kebutuhan data yang akan dijadikan tolak ukur dalam perkembangan usahanya.
Pola Pembiayaan pada Mandiri II lebih diorientasikan pada calon binaan yang memiliki usaha lebih besar diwilayah kerja KKUM baik calon binaan baru maupun mutasi pada Mandiri I, dan tidak hanya diperuntukan bagi kaum wanita saja. Pada pola ini binaan lebih ditekankan untuk menggunakan transaksi-transaksi.
Untuk bisa mendapatkan pendampingan Mandiri II setiap calon anggota tidak harus menggunakan pola kelompok, dan untuk setiap transaksi dapat dilakukan pada unit KKUM setempat dengan atau tanpa agunan yang menunjang mendapatkan pembiayaan untuk usahanya, dan melengkapi persyaratan administratif serta mengisi beberapa form yang disediakan dalam pemenuhan kebutuhan data yang akan dijadikan tolak ukur dalam perkembangan usahanya.