Sabtu, 06 Juni 2015

Jenis dan keberhasilan modal koperasi



Jenis dan Bentuk Koperasi
Jenis Koperasi
1.      Menurut PP No. 60/1959 :

a.       Koperasi Desa
b.      Koperasi Pertanian
c.       Koperasi Peternakan
d.      Koperasi Industri
e.       Koperasi Simpan Pinjam
f.       Koperasi Perikanan
g.      Koperasi Konsumsi
2.      Menurut Teori Klasik :

a.       Koperasi Pemakaian
b.      Koperasi Penghasilan atau Produksi
c.       Koperasi Simpan Pinjam

Ketentuan Penjenisan Koperasi Sesuai UU No. 12/1967
        1.       Penjenisan koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas atau kepentingan ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
        2.       Untuk maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan setingkat.

Bentuk Koperasi

1.      Koperasi sesuai PP No. 60 Tahun 1959

Terdapat 4 bentuk Koperasi yaitu :
a.       Koperasi Primer
b.      Koperasi Pusat
c.       Koperasi Gabungan
d.      Koperasi Induk
Dalam hal ini, bentuk Koperasi masih dikaitkan dengan pembagian wilayah administrasi.

2.      Bentuk Koperasi Administrasi Pertahanan PP 60 Tahun 1959
a.    Di tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
b.    Di tiap Daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
c.    Di tiap Daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
d.   Di Ibu Kota ditumbuhkan Induk Koperasi
3.       Koperasi Primer dan Sekunder

a.       Koperasi Primer
Merupakan Koperasi yang anggota-anggotanya terdiri dari orang seorang dengan jumlah anggota minimal 20 orang, yang mempunyai kesamaan aktivitas, kepentingan, tujuan dan kebutuhan ekonomi.
b.      Koperasi Sekunder
Merupakan Koperasi yang dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi yang berbadan hukum baik primer mauoun sekunder. Dengan mengambil contoh bentuk koperasi yang dikenal sekarang, berarti pusat koperasi didirikan oleh sekurang-kurangnya tiga koperasi primer. Koperasi gabungan didirikan sekurang-kurangnya tiga pusat koperasi, dan induk koperasi didirikan oleh sekurang-kurangnya tiga gabungan koperasi.
Organisasi Koperasi Primer, Sekunder, dan Tertier
a.       Organisasi-organisasi Koperasi Primer yang bertugas meningkatkan kepentingan usaha ekonomi para anggota perorangan, membentuk organisasi koperasi di tingkat regional yang disebut organisasi koperasi sekunder.
b.      Organisasi Koperasi sekunder bertugas memberikan pelayanan kepada para anggotanya yaitu organisasi-organisasi koperasi primer.
c.       Organisasi tertier yang melayani para anggotanya di tingkat sekunder, yaitu organisasi-organisasi sekunder.
Pelayanan yang diberikan oleh lembaga-lembaga koperasi sekunder dan tertier adalah sebagai berikut :
a.       Pelayanan yang bersifat ekonomis atau bisnis langsung (bank-bank koperasi, lembaga-lembaga bisnis).
b.      Pelayanan lain, seperti jasa-jasa konsultasi, auditing, pendidikan, dan latihan.




Permodalan  

              Pembiayaan pertama di wilayah Kecamatan Ciampea adalah Desa Cibuntu dengan anggota 10 orang dengan nama rembug pusat Randu Munggaran dan plafon pembiayaan pertama masing-masing Rp.200.000,-
              Pembiayaan yang telah disalurkan berjumlah Rp26.376.500,-  dengan tingkat tunggakan 0,06%. Tabungan anggota yang dapat dihimpun berjumlah Rp.19178.018.500,-

Keberhasilan Koperasi Karya Mandiri Cabang Ciampea Bogor sebagai berikut :
1.      Mandiri1
Mandiri I merupakan salah satu bentuk pemberdayaan bagi masyarakat yang memiliki potensi untuk lebih berkembang, pendekatan yang digunakan dalam pendampingan pembiayaan  ini menggunakan sistem kelompok pada satu wilayah yang beranggotakan minimal 15 anggota binaan atau setara 3 kelompok yang pada akhirnya dijadikan 1 Rembug Pusat di khususkan bagi kaum wanita yang  memiliki usaha sendiri dan atau dengan suaminya yang berpotensi untuk mengembangkan perekonomian keluarganya tanpa menyertakan agunan atau jaminan untuk usahanya

2.      Mandiri2
Pola Pembiayaan pada Mandiri II lebih diorientasikan pada calon binaan yang memiliki usaha lebih besar diwilayah kerja KKUM baik calon binaan baru maupun mutasi pada Mandiri I, dan tidak hanya diperuntukan bagi kaum wanita saja. Pada pola ini binaan lebih ditekankan untuk menggunakan transaksi-transaksi.
Untuk bisa mendapatkan pendampingan Mandiri II setiap calon anggota tidak harus menggunakan pola kelompok, dan untuk setiap transaksi dapat dilakukan pada unit KKUM setempat dengan atau tanpa agunan yang menunjang mendapatkan pembiayaan untuk usahanya, dan melengkapi persyaratan administratif serta mengisi beberapa form yang disediakan dalam pemenuhan kebutuhan data yang akan dijadikan tolak ukur dalam perkembangan usahanya.