Kegiatan
Koperasi dari Contoh Koperasi
Koperasi
Karya Usaha Mandiri Cabang Ciampea Bogor
Koperasi
Karya Usaha Mandiri cabang ciampea yang terletak di Komplek Dramaga Pratama
Blok Q7/02 Desa Cibadak Kec.Ciampea Kabupaten Bogor 16620. koperasi ini
merupakan anak cabang dari koperasi karya usaha mandiri yang berpusat di
Jl.Leuwiliang Km 09 Desa Kalong I Kec.Leuwisadeng Kabupaten Bogor 16640.
Koperasi ini didirikan dengan tujuan untuk mensejahterakan masyarakat miskin
dan menengah bawah terutama wanita melalui pemberdayaan ekonomi, pelayanan
pembiayaan untuk membiayai kegiatan ekonomi dan mengembangkan budaya menabung.
Sektor usaha yang dibiayai oleh Koperasi karya Usaha Mandiri cabang Ciampea terdiri
dari 4 sektor usaha diantaranya adalah:
1. Pertanian dengan persentase 3,48%
2. Industry Kerajinan dengan persentase 6,38%
3. Perdagangan dengan persentase 85,48%
4. Jasa dengan persentase 4,76%.
1. Pertanian dengan persentase 3,48%
2. Industry Kerajinan dengan persentase 6,38%
3. Perdagangan dengan persentase 85,48%
4. Jasa dengan persentase 4,76%.
1.
Mandiri1
Mandiri I merupakan salah satu bentuk pemberdayaan bagi masyarakat yang memiliki potensi untuk lebih berkembang, pendekatan yang digunakan dalam pendampingan pembiayaan ini menggunakan sistem kelompok pada satu wilayah yang beranggotakan minimal 15 anggota binaan atau setara 3 kelompok yang pada akhirnya dijadikan 1 Rembug Pusat di khususkan bagi kaum wanita yang memiliki usaha sendiri dan atau dengan suaminya yang berpotensi untuk mengembangkan perekonomian keluarganya tanpa menyertakan agunan atau jaminan untuk usahanya
Mandiri I merupakan salah satu bentuk pemberdayaan bagi masyarakat yang memiliki potensi untuk lebih berkembang, pendekatan yang digunakan dalam pendampingan pembiayaan ini menggunakan sistem kelompok pada satu wilayah yang beranggotakan minimal 15 anggota binaan atau setara 3 kelompok yang pada akhirnya dijadikan 1 Rembug Pusat di khususkan bagi kaum wanita yang memiliki usaha sendiri dan atau dengan suaminya yang berpotensi untuk mengembangkan perekonomian keluarganya tanpa menyertakan agunan atau jaminan untuk usahanya
2.
Mandiri2
Pola Pembiayaan pada Mandiri II lebih diorientasikan pada calon binaan yang memiliki usaha lebih besar diwilayah kerja KKUM baik calon binaan baru maupun mutasi pada Mandiri I, dan tidak hanya diperuntukan bagi kaum wanita saja. Pada pola ini binaan lebih ditekankan untuk menggunakan transaksi-transaksi.
Untuk bisa mendapatkan pendampingan Mandiri II setiap calon anggota tidak harus menggunakan pola kelompok, dan untuk setiap transaksi dapat dilakukan pada unit KKUM setempat dengan atau tanpa agunan yang menunjang mendapatkan pembiayaan untuk usahanya, dan melengkapi persyaratan administratif serta mengisi beberapa form yang disediakan dalam pemenuhan kebutuhan data yang akan dijadikan tolak ukur dalam perkembangan usahanya.
Pola Pembiayaan pada Mandiri II lebih diorientasikan pada calon binaan yang memiliki usaha lebih besar diwilayah kerja KKUM baik calon binaan baru maupun mutasi pada Mandiri I, dan tidak hanya diperuntukan bagi kaum wanita saja. Pada pola ini binaan lebih ditekankan untuk menggunakan transaksi-transaksi.
Untuk bisa mendapatkan pendampingan Mandiri II setiap calon anggota tidak harus menggunakan pola kelompok, dan untuk setiap transaksi dapat dilakukan pada unit KKUM setempat dengan atau tanpa agunan yang menunjang mendapatkan pembiayaan untuk usahanya, dan melengkapi persyaratan administratif serta mengisi beberapa form yang disediakan dalam pemenuhan kebutuhan data yang akan dijadikan tolak ukur dalam perkembangan usahanya.
Permodalan
Pembiayaan pertama di wilayah
Kecamatan Ciampea adalah Desa Cibuntu dengan anggota 10 orang dengan nama
rembug pusat Randu Munggaran dan plafon pembiayaan pertama masing-masing
Rp.200.000,-
Pembiayaan yang telah disalurkan
berjumlah Rp26.376.500,- dengan tingkat
tunggakan 0,06%. Tabungan anggota yang dapat dihimpun berjumlah
Rp.19178.018.500,-
PEMBAGIAN SHU
Pembagian SHU koperasi karya usaha mandiri pada anggota
didasarkan pada profesi sebagai berikut:
Hak
atas simpanan wajib dan pokok sebesar 85%, ha katas simpanan sukarela sebesar
10%. Hak atas keuntungan usaha sebesar 5%.
Pembagian SHU dari penghasilan
bersih koperasi dibagikan dengan komposisi sebagai berikut:
Dibagikan
kepada anggota 70%, dana pengembangan/pendidikan 9%, dana cadangan 7,5%, dana
pengurus,pengawas,dan penasehat 10%,dana pengembangan daerah 1%,dana social 2,5%.
POLA MANAJEMEN
Definisi
Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian,
pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan
sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang
telah ditetapkan.
Menurut
Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4
unsur (perangkat) yaitu :
1.
Anggota.
2.
Pengurus.
3.
Manajer.
4.
Karyawan merupakan penghubung manajemen dan anggota pelanggan.
Sedangkan
menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah :
1.
Rapat anggota.
2.
Pengurus.
3.
Pengawas.
Pola
Manajemen Koperasi Usaha Mandiri Perkasa melibatkan :
1.
Manager
2.
Staff
karyawan
3.
PL
(Pegawai Lapangan)
Pegawai
lapangan mencari nasabah setiap hari, kemudian staff karyawan mengawasi dan
staff karyawan memegang beberapa PL. selanjutnya melaporkan kegiatan atau
laporan kepada manager.