Sabtu, 11 Oktober 2014

Asuransi Kerugian dan Contoh Kasus



ASURANSI KERUGIAN

1.      Pengertian Asuransi Kerugian
Beberapa Pengertian Asuransi Kerugian diantaranya :
·         Pada prinsipnya, asuransi kerugian adalah mekanisme proteksi atau perlindungan dari resiko kerugian keuangan dengan cara mengalihkan risiko kepada pihak lain.
·         Asuransi kerugian adalah suatu perjanjian asuransi yang berisikan ketentuan bahwa penanggung mengikatkan dirinya untuk melakukan prestasi berupa memberikan ganti kerugian.
·         Asuransi kerugian adalah asuransi yang memberikan ganti rugi kepada tertanggung yang menderita kerugian barang atau benda miliknya, kerugian mana terjadi karena bencana ataubahaya terhadap mana pertanggungan ini diadakan, baik kerugian itu berupa:
-          Kehilangan nilai pakai
-          Kekurangan nilainya
-          Kehilangan keuntungan yang diharapkan oleh tertanggung

2.      Manfaat Asuransi Kerugian
Manfaat Asuransi Kerugian atau istilahnya general insurance yaitu asuransi yang akan mengganti kemungkinan kerugian yang terjadi pada harta benda dan juga seluruh asset.
Sebagai gambaran adalah asuransi mobil, kebakaran rumah atau took, asuransi mesin, pabrik dan sebagainya.
Pada dasarnya asuransi memberikan manfaat bagi pihak tertanggung, antara lain:
a.       Rasa aman dan perlindungan
Polis asuransi yang dimiliki oleh tertanggung akan memberikan rasa aman dari risiko atau kerugian yang mungkin timbul. Kalau risiko atau kerugian tersebut bener-benar terjadi, pihak tertanggung (insured) berhak atas nilai kerugian sebesar nilai polis atau ditentukan berdasarkan perjanjian antara tertanggung dan penanggung.
b.      Pendistribusian biaya dan manfaat yang lebih adil
Prinsip keadilan diperhitungkan dengan matang untuk menentukan nilai pertanggungan dan premi yang harus di tanggung oleh pemegang polis secara periodic dengan memperhatikan secara cermat factor-faktor yang berpengaruh besar dalam asuransi tersebut.
c.       Polis asuransi dapat dijadikan sebagai jaminan untuk memperoleh kredit
d.      Berfungsi sebagai tabungan dan sumber pendapatan
Premi yang dibayarkan setiap periode memiliki substansi yang sama dengan tabungan.
e.       Alat penyebar risiko
Risiko yang seharusnya ditanggung oleh tertanggung ikut dibebankan juga pada penanggung dengan imbalan sejumlah premi tertentu yang didasarkan atas nilai pertanggungan.
f.       Membantu meningkatakan kegiatan usaha
Investasi yang dilakukan oleh para investor dibebani dengan risiko kerugian yang bias diakibatkan oleh berbagai macam sebab (pencurian,kebakaran,kecelakaan,dan lain-lain).




 
3.      Macam-macam Asuransi Kerugian
·         Asuransi Kebakaran
Asuransi kebakaran bertujuan untuk menggantikan kerugian yang disebabkan oleh kebakaran. Bentuk pertanggungan ini menjamin risiko yang terjadi karena kebakaran, oleh karena itu perlu diadakan suatu “kontrak” (perjanjian) antara si pembeli asuransi(insured) dengan perusahaan asuransi(insurer).
·         Asuransi Pengangkutan
Pada umumnya asuransi laut lebih dikenal dalam dunia asuransi sebagai asuransi laut yang fungsinya mengangkut barang-barang dagangan serta komoditi lainnya. Dengan alat angkut yaitu kapal, perahu motor, dan perahu layar.
·         Aasuransi Angkatan Udara
Asuransi atas muatan pertanggungan dalam asuransi pengangkutan udara adalah pedawat udara dan muatannya (barang dan penumpang) terhadap bahaya yang menimpa, yang terjadi di Bandar udara atau penerbangan.



Contoh Kasus Asuransi Kerugian
            Kasus asuransi yang menimpa Ahmad Dhani menjadi berita banyak di media Indonesia. Hal ini berkaitan klaim asuransi atas putra bungsu nya dari musisi tersebut sebesar 500 juta tidak cair. Anak Ahmad Dhani yang dipanggil akrab  dengan DUL terluka parah dan juga menewaskan 7orang meninggal dunia.
            Hal yang mengejutkan terjadi karena klaim tersebut ditolak oleh Prudential karena melanggar hokum. Menurut mereka setiap produk asuransi memiliki perjanjian yang di tanda tangani oleh kedua belah pihak. Jika syarat telah dipenuhi maka seluruh klaim akan dibayar, begitu pernyataan nini suhandoyo yang merupakan Corporate Marketing & Communication Director PT.Prudential Life Insurance. Ini merupakan studi kasus asuraansi kecelakaan. Ahmad Dhani menganggap tidak sepantasnya pihak Prudential langsung menuduh kasus melanggar hukum. Benar tidak nya melanggar hukum pengadilan yang memutuskan, bukan pihak asuransi.
            Contoh kasus asuransi bermasalah ini terus bergulir dan belum tampak penyelesaian kasus asuransi tersenut, dan menimbulkan banyak pro dan kontra terutama di media dan jejaring social. Ahmad dhani akan melanjutkan persoalan ini melalui jalur hukum. Kredibilitas Prudential benar-benar dipertaruhkan. Bahkan pihak OJK (Otoritas Jasa Keuangan) akan memanggil pihak manajemen PT.Prudential untuk menjelaskan lebih detail alas an pihak Prudential tidak membayar Klaim Ahmad Dhani tersebut. Lalu persoalan tidak hanya sampai disitu, bagaimanapula dengan klaim asuransi mobil yang dikendarai si dul tersebut? Apakah tidak dibayar juga??
            Persoalan ini bias mencuat kepermukaan berhubung Ahmad Dhani seorang artis kondang dan juga menewaskan 7 orang tersebut. Hal ini menjadi studi kasus asuransi yang ditunggu penyelesaiannya. Tentu masih banyak kasus asuransi lain seperti kasus asuransi kerugian,kesehatan,kendaraan bermotor,kebakaran,dll. Hanya saja persoalan itu tidak mencuat kepermukaan. Nasabah selalu beranggapan asuransi selalu berkelit bila terjadi klaim. Dengan adanya kasus sengketa asuransi seperti ini membuat asuransi juga beresiko, artinya resiko klaim tidak dibayar. Nasabah sering tidak membaca secara detail setiap perjanjian dan pihak agen asuransi juga tidak menjelaskan secara terperinci ketika nasabah akan memasuki asuransi tersebut, apalagi kebanyakan agen tersebut selalu melebih lebihkan produk yang mereka jual. Suatu hal kita acungkan jempol buat Ahmad Dhani masih sadar melindung anak-anaknya dengan asuransi.

REFERENSI :
Salim, Abbas. 2012. Asuransi dan Manajemen Risiko, Jakarta: P.Raja Grapindo Persada
Kasmir. 2012.Bank dan Lembaga Keuangan, Jakarta: P.Raja Grapindo Persada

Tidak ada komentar:

Posting Komentar