ASURANSI JIWA
I.
Pengertian
Asuransi Jiwa
Asuransi jiwa adalah asuransi yang
bertujuan menanggung orang terhadap kerugian financial tak terduga yang
disebabkan karena meninggalnya terlalu cepat atau hidupnya terlalu lama. Disini
terlukis bahwa dalam asuransi jiwa risiko yang dihadapi ialah:
a. Risiko
kematian
b. Hidup
seseorang terlalu lama
Hal
ini sudah barang tentu akan membawa banyak aspek, apabila risiko yang terdapat
pada diri seseorang tidak diasuransikan kepada perusahaan asuransi jiwa.
Umpamanya
jaminan untuk keturunan, seorang bapak kalau dia meninggal dunia sebelum
waktunya atau dengan tiba-tiba,si anak tidak akan terlantar dalam hidupnya.
Bisa
juga terhadap seseorang yang telah mencapai umur ketuaannya dan tidak mampu
untuk mencari nafkah atau membiayai anak-anaknya,maka memberi asuransi jiwa,
risiko yang mungkin diderita dalam arti kehilangan kesempatan untuk mendapat
penghasilan akan ditanggung oleh perusahaan asuransi.
Ternyata
disini, bahwa lembaga asuransi jiwa ada faedahnya dengan tujuan utama ialah
untuk menanggung atau menjamin seseorang terhadap kerugian-kerugian finansial. Dibawah
ini dapat kita lihat berapa pentingnya peranan serta tujuan asuransi jiwa
tersebut.
1. Dari
segi masyarakat umumnya (social)
Asuransi jiwa bias memberikan
keuntungan-keuntungan tertentu terhadap individu atau masyarakat, yaitu sebagai
berikut:
a. Menentramkan
kepala keluarga (suami/bapak), dalam arti memberi jaminan penghasilan,
pendidikan, apabila kepala keluarga tersebut meninggal dunia.
b. Dengan
membeli polis asuransi jiwa dapat digunakan sebagai alat untuk menabung. Pada umumnya
pendapatan per kapita dari masyarakat masih sangat rendah, oleh karena itu
dalam praktik terlihat bahwa keinginan masyarakat untuk membeli asuransi jiwa
sedikit sekali.
c. Sebagai
sumber pengasilan. Ini dapat kita lihat pada Negara-negara yang sudah maju,
seseorang yang merupakan “kunci” dalam perusahaan akan diasuransikan oleh
perusahaan dimana ia bekerja. Misalnya, seorang ahli atom/nuclear akan dipertanggungkan
jiwanya, bilamana ia meninggal dunia atau sakit, perusahaan wajib membayar
ganti kerugian.
d. Tujuan
lain asuransi jiwa ialah, untuk menjamin pengobatan dan menjamin kepada
keturunan andaikata yang mengasuransikan tidak mampu untuk mendidik
anak-anaknya (beasiswa/pendidikan). Yang banyak kita temui dalam praktik ialah,
pertanggungan untuk risiko kematian, sedangkan pertanggungan selebihnya belum
begitu maju pesat.
2. Dari
segi pemerintah/public
Perusahaan asuransi
jiwa dinegara kita yang besar operasinya,umumnya kepunyaan pemerintah. Disini kita
hubungkan dengan peraturan pemerintah, yaitu UU No. 19/1960 mengenai pembagian
kegiatan antara perusahaan-perusahaan Negara. Pembagian kegiatan seperti
tercantum di dalam sector-sektor sebagai berikut:
a. Sektor
produksi (perusahaan industry Negara, perusahaan perkebunan Negara, dan perusahaan
pertambangan Negara).
b. Sektor
marketing (perusahaan niaga)
c. Sector
pemberian fasilitas (perusahaan-perusahaan asuransi Negara, bank pemerintah,
dan perusahaan pelayanan milik Negara lainnya).
Dapat
disimpulkan disini bahwa perusahaan asuransi merupakan satu lembaga keuangan
yang memberikan fasilitas untuk pembiayaan yang dapat dipergunakan dalam tahap
pembangunan ekonomi Indonesia. Berdasarkan pada UU No. 19/1960, ternyata bahwa
sumbangan lembaga asuransi terhadap pembangunan ekonomi ialah :
1) Sebagai
alat pembentukan modal
2) Lembaga
penabungan
Jadi
dapat di katakana bahwa tujuan perusahaan asuransi ialah untuk turut membangun
ekonomi nasional dibidang perasuransian jiwa sesuai dengan repelita, dengan
mengutamakan kebutuhan rakyat dan ketentraman serta kesenangan bekerja dalam
perusahaan menuju masyarakat adil dan makmur materil dan spiritual.
II.
Fungsi
Asuransi Jiwa
1) Tujuan
pertanggungan jiwa ialah mengadakan jaminan bagi masyarakat, yaitu mengambil
alih semua beban risiko dari tiap-tiap individu. Bilamana ditanggung sendiri
akan terlalu berat, maka lebih baik dipindahkan kepada perusahaan asuransi
jiwa.
2) Perusahaan
asuransi mempunyai tugas lain bila dilihat dari sudut pembangunan, yaitu
sebagai lembaga yang mengumpulkan dana dan dana tersebut dapat diinvestasikan
dalam lapangan pembangunan ekonomi seperti industry-industri,perkebunan, dan
lain-lain.
3) Dari
sudut pekerjaan, perusahaan asuransi memberi bantuan kepada public, yaitu
memberi kesempatan bekerja pada buruh-buruh/pegawai-pegawai untuk memperoleh
income guna kelangsungan hidup mereka sehari-hari.
Contoh
kasus dalam Asuransi Jiwa
Ustad Jefri al
buchori semasa hidupnya adalah orang yang sangat baik, bijaksana, rendah hati,
serta merupakan contoh seorang ustad kepada umat nya bagaimana menghadapi
kehidupan ini dengan “KASIH”. Seorang ustad Jefri Al Buchori tidak punya
rencana dan mengira akan meninggal dakan kecelakaan maut. Namun beliau semasa
hidupnya adalah orang yang bijaksana, maka beliau sudah siap dengan segala
resiko yang mungkin terjadi dalam kehidupan ini. Beliau memiliki Asuransu Jiwa
Prudential, dengan menabung 2jt/bln beliau di cover jiwa dengan total nilai
mencapai 1,7 miliar. Sehingga sewaktu kejadian naas itu menimpa beliau, maka
asuransi jiwaprudential membayar pihak keluarga ustad uje sebesar 1,7 miliar. Memang
angka itu tidak sebanding dengan nyawa sang Ustad, namun setidaknya bias meringankan
beban keluarga yang ditinggalkan.
Contoh
Perusahaan Life Insurance
PT
BNI life Insurance (BNI Life) merupakan perusahaan asuransi yang menediakan
berbagai produk asuransi seperti asuransi kehidupan (Jiwa), kesehatan,
pendidikan, investasi,pension, dan syariah. Dalam menyelenggarakan kegiatan
usahanya, BNI Life telah memperoleh izin usaha di bidang Asuransi jiwa
berdasarkan surat dari Menteri Keuangan Nomor 305/KMK.017/1997 tanggal 7 juli
1997. Pendirian BNI Life, sejalan dengan kebutuhan perusahaan induknya, PT Bank
Negara Indonesia (Persero) Tbk atau BNI, untuk menyediakan layanan dan jasa
keuangan terpadu bagi semua nasabahnya.
Saat
ini BNI Life telah hadir melalui 4 saluran distribusi yaitu Agency,
Bancassurance, Employee Benefits dan Syariah. Agency dipasarkan melalui
agen-agen yang memasarkan produk individu, sedangkan Banncassurance dipasarkan
melalui jaringan BNI di seluruh Indonesia. Employe Benefits dikhususkan bagi
produk-produk asuransi kumpulan ke perusahaan-perusahaan, sedangkan syariah
memasarkan produk asuransi baik individu, ataupun kumpulan-kumpulan dengan
prinsip syariah.
Referensi :
Salim,
Abbas. 2012. Asuransi dan Manajemen
Risiko, Jakarta: P.Raja Grapindo Persada
Tidak ada komentar:
Posting Komentar